Tolak UU Ciptaker, 5 Juta Buruh Diklaim Akan Mogok Kerja Nasional
Buruh mogok kerja tolak UU Cipta Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Sebanyak lima juta buruh dari berbagai sektor kerja dikabarikan akan menggelar aksi mogok kerja nasional pada Juli-Agustus 2023. Hal itu dilakukan dalam rangka penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/2023 terkait pemotongan upah 25 persen.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama elemen buruh seperti KASBI, KSPI, FSPMI, hingga JALA PRT sudah menyepakati rencana aksi mogok kerja nasional tersebut.
"Bentuk penolakan terhadap dua isu tersebut akan dilakukan mogok nasional pada bulan di antara Juli-Agustus 2023," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga: Cara BEM UI Kritik Ciptaker via Meme Puan Badan Tikus Dinilai Gak Pas
Baca Juga: Buruh Teriak: Ida Fauziyah Bak Rentenir dan Pinjol!
1. Buruh akan hentikan proses produksi
Said Iqbal menerangkan pada tanggal yang sudah ditentukan, buruh dari segala jenis pekerjaan akan menghentikan proses produksi. Artinya buruh tidak akan bekerja di perusahaan atau tempat kerja dan akan turun ke jalan.
"Mogok nasional ini adalah aksi buruh menghentikan proses produksi kemudian ke luar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan sebagai titik asli di masing-masing daerah," ujarnya.
Baca Juga: Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang, Partai Buruh Bakal Judicial Review