TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak UU Ciptaker, 5 Juta Buruh Diklaim Akan Mogok Kerja Nasional

Buruh mogok kerja tolak UU Cipta Kerja

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times -- Sebanyak lima juta buruh dari berbagai sektor kerja dikabarikan akan menggelar aksi mogok kerja nasional pada Juli-Agustus 2023. Hal itu dilakukan dalam rangka penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/2023 terkait pemotongan upah 25 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama elemen buruh seperti KASBI, KSPI, FSPMI, hingga JALA PRT sudah menyepakati rencana aksi mogok kerja nasional tersebut. 

"Bentuk penolakan terhadap dua isu tersebut akan dilakukan mogok nasional pada bulan di antara Juli-Agustus 2023," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (24/3/2023). 

Baca Juga: Cara BEM UI Kritik Ciptaker via Meme Puan Badan Tikus Dinilai Gak Pas

Baca Juga: Buruh Teriak: Ida Fauziyah Bak Rentenir dan Pinjol!

1. Buruh akan hentikan proses produksi

Massa Partai Buruh padati depan kantor KPU pada Jumat (12/8/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Said Iqbal menerangkan pada tanggal yang sudah ditentukan, buruh dari segala jenis pekerjaan akan menghentikan proses produksi. Artinya buruh tidak akan bekerja di perusahaan atau tempat kerja dan akan turun ke jalan.

"Mogok nasional ini adalah aksi buruh menghentikan proses produksi kemudian ke luar dari tempat kerja menuju satu titik yang ditentukan sebagai titik asli di masing-masing daerah," ujarnya.

2. Partai Buruh sebut perusahaan tak bisa melarang

Massa Partai Buruh salat Jumat di depan kantor KPU pada Jumat (12/8/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Said Iqbal juga menjelaskan bahwa perusahaan tak bisa melarang pegawainya untuk tidak melakukan aksi mogok kerja. Sebab, ada dua payung hukum yang dijadikan landasan aksi mogok nasional ini.

Pertama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang salah satu fungsinya menurut peraturan tersebut adalah mengorganisir pemogokan. Kemudian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum atau dikenal juga sebagai UU Demonstrasi. 

"Dengan demikian tidak ada alasan pengusaha melarang. Kalau pengusaha melarang maka kami akan menuntut perusahaan itu," ujarnya.

Baca Juga: Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang, Partai Buruh Bakal Judicial Review

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya