6 Pejabat Eselon I Kemenag Dicopot, Menag Yaqut Bakal Digugat!
Apa alasan rencana gugutan itu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah pejabat eselon I Kementerian Agama (Kemenag) akan menggugat Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan terkait surat keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memberhentikan enam pejabat eselon I di Kemenag.
Salah satu yang diberhentikan yakni Thomas Penturi yang menjabat sebagai Dirjen Bimas Kristen. Kemudian lima pejabat lain yakni Dirjen Bimas Katolik, Dirjen Bimas Budha, Dirjen Bimas Hindu, Irjen Kemenag dan Kepala Badan Litbang Kemenag.
"Harusnya kan pergantian pejabat eselon I itu harus dengan argumentasi atau alasan-alasan yang jelas, proses pemberhentian pejabat eselon I kan harus dilakukan dengan prosedur dan juga mekanisme yang tepat dan benar," ujar Thomas kepada IDN Times, Selasa (21/12/2021).
"Saya sendiri dan lima teman pejabat eselon I itu tiba-tiba disampaikan surat keputusan Presiden, keputusan Presiden itu tentu diambil dibuat atas usulan dari menteri, nah yang kami keberatan apa argumentasi menteri mengusulkan kepada presiden pencopotan kami dalam jabatan itu, jadi gugatan lebih pada mekanisme dan prosedur pada Menteri Agama," sambungnya.
Baca Juga: Polemik Natal, Stafsus Menag Tegaskan Kemenag Layani Semua Agama
1. Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian tertanggal 6 Desember 2021
Thomas menjelaskan, Surat Keputusan Presiden itu baru diserahkan kepada Thomas pada 20 Desember 2021 oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag. Namun, dia menolak menerima surat tersebut.
"Ini kata Kepala Biro ya, tertanggal 6 Desember (surat pemberhentiannya), saya menolak surat keputusan itu," ucapnya.
Thomas mengatakan, alasan dia menolak itu karena tidak ada argumentasi yang kuat tentang pemberhentiannya sebagai Dirjen Bimas Islam Kemenag.
"Bahwa, alasan apa Menteri Agama mengusulkan walaupun sekjen (mengatakan) itu rotasi-rotasi, tapi kan harus ada transparansi. Ini kan langsung, tanpa babibu," katanya.
Baca Juga: Respons Kasus di Bandung, Menag Perketat Izin Pendirian Sekolah Asrama