Ada Aturan Baru Umrah dari Saudi, Kemenag-PPIU Sepakati 5 Poin Ini
Tidak ada batasan kuota umrah dan tak perlu pakai visa umrah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menggelar Focus Group Discussion (FGD). Acara tersebut membahas mitigasi masalah umrah 1444 Hijriah.
Pembahasan itu perlu dilakukan karena ada regulasi baru dari Kerajaan Arab Saudi terkait umrah. Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin, menjelaskan regulasi baru itu bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2022.
Kebijakan baru itu, yakni tidak ada batasan kuota umrah, kemudian tidak harus menggunakan visa umrah dan bisa menggunakan visa jenis lain. Selain itu, permohonan visa untuk ke Arab Saudi juga tidak harus dari provider Indonesia, bisa langsung menggunakan jasa perusahaan Arab Saudi.
"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," ujar Arifin dalam keterangannya yang diterima IDN Times, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Cerita Kakek di Malang, Tabungan Umrah Rp70 Juta Dicuri
Baca Juga: Pembuatan Visa Umrah Kini Bisa Kerja Sama dengan Provider Arab Saudi
1. Regulasi itu berpotensi menimbulkan masalah di Indonesia
Arifin menerangkan, kebijakan baru dari Arab Saudi itu berpotensi menimbulkan masalah penyelenggaraan umrah di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenag ingin mendapat masukan dari PPIU.
"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan," ucap dia.