AMPHURI Minta Kemenag Kaji Ulang Rencana Umrah 1 Pintu dan Karantina
Karantina hanya untuk mereka yang positif COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji ulang rencana umrah satu pintu dan aturan karantina. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, mengatakan aturan karantina bagi jemaah yang akan berangkat dan pulang sebaiknya dihilangkan.
"Pemerintah agar mencabut kewajiban karantina setiba jamaah di Tanah Air. Karantina hanya bagi yang tes PCR-nya positif," ujar Firman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga: Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina
1. Deretan desakan AMPHURI kepada pemerintah soal umrah
Selain itu, ada tuntutan lain yang disampaikan AMPHURI terkait pemberangkatan jemaah umrah. Berikut daftarnya:
1. Pemerintah agar mencabut kewajiban karantina setiba jemaah di Tanah Air. Karantina hanya bagi yang tes PCR-nya positif.
2. Bila Pemerintah Arab Saudi mempersyaratkan vaksin booster bagi jamaah yang sebelumnya sudah divaksin Sinovac/Sinopharm, maka pemerintah agar memfasilitasi ketersediaan vaksin booster bagi jemaah umrah.
3. One Gate Policy (kebijakan pemberangkatan hanya melalui satu pintu) embarkasi perlu ditinjau karena kondisi geografis jemaah umrah yang tersebar di seluruh Indonesia. Minimal diadakan embarkasi di empat kota, yaitu Medan, Jakarta, Surabaya, dan Makassar.
4. Kementerian Agama diharapkan mengkaji ulang rencana karantina di asrama haji pra keberangkatan. Rencana ini diskriminatif karena pelaku perjalanan ke luar negeri non-umrah tidak diwajibkan karantina pra keberangkatan. Cukup tes PCR saja.
Baca Juga: [WANSUS] Lampu Hijau Saudi, Kapan Jemaah Indonesia Berangkat Umrah?