TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belum Umumkan Capres 2024, PKS Masih Cari Partai Koalisi

PKS masih pasang Salim Segaf jadi calon kandidat

Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf Aljufrie berkunjung ke kediaman Rizieq Shihab, (Dok. PKS)

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum memutuskan siapa yang akan diusung sebagai calon presiden (capres) 2024.

PKS masih menjadikan Ketua Majelis Syuro, Salim Segaf Al-Jufri, sebagai tokoh nasional yang diharapkan mampu mendongkrak suara partai.

"Jadi tetap kalau penokohan kita dorong Dr Salim Segaf Al Jufri, sambil terus menguatkan kesiapan, termasuk menjalin komunikasi dengan partai lain," ujar Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, dalam keterangan pers, Selasa (1/1/2022).

Baca Juga: [WANSUS] Salim Segaf: PKS Sulit Usung Anies karena Tak Punya Partai

Baca Juga: PKS Bakal Seleksi Caleg Pakai Aplikasi HP

1. Penetapan capres ada di Musyawarah Majelis Syuro

Presiden PKS Ahmad Syaikhu. (youtube.com/CSIS Indonesia)

Syaikhu menjelaskan, penetapan capres dari PKS berada dalam forum musyawarah Majelis Syuro. Dia mengatakan, saat ini PKS membuka semua partai politik untuk berkoalisi di Pilpres 2024, karena syarat mengajukan capres PKS sendiri belum memenuhi syarat ambang batas presiden.

"PKS masih membuka diri karena syarat presidential threshold (ambang batas presiden) 20 persen, sementara suara PKS 8,21 persen, jadi PKS harus berkoalisi. Kita siap berkomunikasi dengan calon mitra koalisi. Jika sudah ada koalisi, tentu baru diputuskan siapa capres yang akan diusung," kata dia.

2. PKS tolak ambang batas presiden 20 persen, tapi enggan 0 persen

IDN Times / Irfan Fathurohman

Sebelumnya, PKS menolak ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen. Ambang batas presiden merupakan ambang batas kepemilikan kursi di DPR atau raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden secara nasional.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan penolakan itu sudah disampaikan sejak muncul wacana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di 2020.

"Kami dari awal pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di 2020 sudah tidak setuju dengan presidential threshold 20 persen," ujar Mardani dalam wawancara khusus dengan IDN Times, Rabu, 12 Januari 2022.

Meski demikian, PKS tak mau ambang batas calon presiden 0 persen. Harapan PKS, minimal sama dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya