Berseberangan dengan Mahfud, MUI: Bayar Utang Pinjol Wajib Hukumnya
"Jangan sampai mati dalam keadaan berutang," kata MUI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar utangnya. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, tak sependapat dengan pernyataan Mahfud.
"Yang namanya utang meskipun kepada pinjol yang legal, maupun yang ilegal adalah wajib hukumnya bagi yang berutang untuk membayarnya," ujar Anwar kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Sebab, kata dia, korban sudah mengambil hak pinjaman. Kalau tidak membayar, maka utangnya akan ditagih di akhirat kelak.
"Kalau mereka tidak mau membayarnya, maka nanti yang bersangkutan di Padang Mahsyar pasti akan bermasalah, karena mati dalam keadaan berutang," ucapnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar, Lapor Polisi!
1. Mengambil bunga dalam pinjaman perbuatan yang dilarang
Lebih lanjut, Anwar mengatakan, mengambil bunga ketika memberikan pinjaman merupakan perbuatan yang dilarang. Menurutnya, pendapatan yang diperoleh dari bunga utang tidak bisa diakui menjadi hak.
"Maka, sesuatu yang kita dapatkan dengan cara haram tersebut tidak akan pernah bisa diakui dalam Islam sebagai harta atau miliknya," katanya.
Dia meminta kepada seluruh muslim hendaknya mencari nafkah sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Baca Juga: Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Jebakan, Banyak Pasal untuk Jerat Pelaku