TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bila Umrah Dibuka, yang Pertama Berangkat Petugas PPIU

Jemaah juga akan dikarantina 5 hari setelah pulang umrah

Ilustrasi. Pertemuan Kemenag dengan asosiasi PPIU (dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama bersama sejumlah asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melakukan pertemuan pada Selasa (19/10/2021). Dalam pertemuan itu, ada sejumlah hal yang disepakati.

Salah satu yang disepakati adalah pihak yang berangkat pertama bila umrah dibuka adalah petugas PPIU.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap, dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief, dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Dalam pertemuan itu, turut hadir Kapuskes Haji Kementerian Kesehatan bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan. Kemudian untuk asosiasi ada Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.

Baca Juga: Bisakah Harga Umrah di Masa Pandemik Tak Lebih dari Rp26 Juta?

Baca Juga: Perkumpulan Travel Tolak Rencana Umrah 1 Pintu dan Karantina Jemaah

1. Ada lima kesepakatan yang dihasilkan, salah satunya umrah dilakukan satu pintu

Jemaah umrah melakukan tawaf mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram (IDN Times/Mela Hapsari)

Dalam pertemuan itu, ada lima kesepakatan  yang dihasilkan. Berikut rinciannya:

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi

4. Skema keberangkatan:
a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji

5. Skema kepulangan:
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test)
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan
e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), bila hasilnya negatif jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

2. Bisakah harga umrah di masa pandemik tak lebih dari Rp26 juta?

Jemaah Umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Hingga kini Kementerian Agama masih menghitung referensi biaya umrah di masa pandemik COVID-19. Hal itu dilakukan untuk memperbarui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020.

KMA 777/2020 itu berisi tentang harga referensi biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (BPPIU) di masa pandemik. KMA itu ditandatangani oleh Menteri Agama 2019-2020, Fachrul Razi, pada 16 Desember 2020. BPPIU di masa pandemik naik menjadi Rp26 juta.

"Memang saat itu dibahas secara bersama, poin per poin, akomodasi berapa, maskapai penerbangan berapa, termasuk biaya karantina sehingga dicapai angka kenaikan 30 persen (Rp26 juta)," ujar Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra, di Jakarta, Senin (18/9/2021).

Sebelum adanya pandemik, referensi biaya umrah yang ditetapkan Kemenag sebesar Rp20 juta.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya