TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Deretan Tokoh yang Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen ke MK

Ada Gatot Nurmantyo yang ikut menggugat

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Jakarta, IDN Times - Sejumlah tokoh kini tengah berupaya mengajukan judicial review atau uji materi ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu tokoh yang menggugat adalah mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot melayangkan gugatan pada 13 Desember 2021 melalui kuasa hukumnya, Refly Harun dan Muh. Salman Darwis.

"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum," ujar Gatot melalui surat gugatannya seperti dilihat di situs MK, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: Beda Sikap Pimpinan KPK soal Wacana Presidential Threshold 0 Persen 

Baca Juga: Hasto: Presidential Threshold 20 Persen Agar Kerja Pemerintah Efektif

1. Gatot ingin ambang batas presiden jadi 0 persen

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Dalam surat gugatannya, Gatot menyampaikan pokok permohonannya. Intinya, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan ambang batas calon presiden, diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi sedikit 20 persen, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Gatot juga melampirkan pernyataan sejumlah pejabat yang menyampaikan dukungan terhadap ambang batas presiden menjadi nol persen. Pernyataan sejumlah pejabat itu dilampirkan Gatot yang diperoleh dari media massa.

2. Dua anggota DPD RI juga gugat ambang batas presiden ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Tak hanya Gatot, ada dua anggota DPD RI yang turut menggugat ambang batas calon presiden. Mereka adalah Fachrul Razi dan Bustami Zainudin. Fachrul dan Bustami resmi mendaftarkan gugatannya ke MK Jumat, 10 Desemberi 2021.

Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021), Fachrul dan Bustami mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya