Deretan Tokoh yang Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen ke MK
Ada Gatot Nurmantyo yang ikut menggugat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah tokoh kini tengah berupaya mengajukan judicial review atau uji materi ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu tokoh yang menggugat adalah mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo. Gatot melayangkan gugatan pada 13 Desember 2021 melalui kuasa hukumnya, Refly Harun dan Muh. Salman Darwis.
"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum," ujar Gatot melalui surat gugatannya seperti dilihat di situs MK, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Beda Sikap Pimpinan KPK soal Wacana Presidential Threshold 0 Persen
Baca Juga: Hasto: Presidential Threshold 20 Persen Agar Kerja Pemerintah Efektif
1. Gatot ingin ambang batas presiden jadi 0 persen
Dalam surat gugatannya, Gatot menyampaikan pokok permohonannya. Intinya, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan ambang batas calon presiden, diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi sedikit 20 persen, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Gatot juga melampirkan pernyataan sejumlah pejabat yang menyampaikan dukungan terhadap ambang batas presiden menjadi nol persen. Pernyataan sejumlah pejabat itu dilampirkan Gatot yang diperoleh dari media massa.