Dewan Pers Minta DPR Kaji Ulang Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers
Ada belasan pasal RKUHP yang bisa rugikan karya jurnalistik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini sedang menjadi sorotan. DPR dan Pemerintah dinilai abai terhadap aspirasi masyarakat.
Terbukti, tak ada draf resmi yang dikeluarkan oleh DPR dan Pemerintah. Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra mengatakan, banyak pasal ancaman yang bisa merugikan kebebasan pers dalam RKUHP.
"Rancangan KUHP ini banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan sebagainya," ujar Azyumardi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Ini Deretan Pasal RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Ekspresi dan Demokrasi
Baca Juga: Pakar Hukum: RKUHP Bikin Masyarakat Takut Bersuara, Demokrasi Mundur
1. Pers tidak boleh menyiarkan berita yang belum teruji kebenarannya
Dalam salah satu pasal, kata Azyumardi, pers tidak boleh menyiarkan berita yang belum teruji kebenarannya. Apabila hal itu terjadi, bisa dijerat pidana.
"Jadi, kalau misalnya pemberitaan tidak sesuai dengan fakta, maka jurnalis dan medianya kena delik," ucap dia.
Menurutnya, hukuman dalam pasal tersebut berjenjang. Bila tidak menimbulkan kegaduhan, hukumannya lebih ringan.
Editor’s picks
Baca Juga: Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Berpotensi Langgengkan Persekusi