TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Pers Minta DPR Kaji Ulang Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers

Ada belasan pasal RKUHP yang bisa rugikan karya jurnalistik

Konferensi Pers Dewan Pers terkait RKUHP (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini sedang menjadi sorotan. DPR dan Pemerintah dinilai abai terhadap aspirasi masyarakat.

Terbukti, tak ada draf resmi yang dikeluarkan oleh DPR dan Pemerintah. Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra mengatakan, banyak pasal ancaman yang bisa merugikan kebebasan pers dalam RKUHP.

"Rancangan KUHP ini banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan sebagainya," ujar Azyumardi di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: Ini Deretan Pasal RKUHP Dinilai Ancam Kebebasan Ekspresi dan Demokrasi

Baca Juga: Pakar Hukum: RKUHP Bikin Masyarakat Takut Bersuara, Demokrasi Mundur

1. Pers tidak boleh menyiarkan berita yang belum teruji kebenarannya

Konferensi Pers Dewan Pers terkait RKUHP (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam salah satu pasal, kata Azyumardi, pers tidak boleh menyiarkan berita yang belum teruji kebenarannya. Apabila hal itu terjadi, bisa dijerat pidana.

"Jadi, kalau misalnya pemberitaan tidak sesuai dengan fakta, maka jurnalis dan medianya kena delik," ucap dia.

Menurutnya, hukuman dalam pasal tersebut berjenjang. Bila tidak menimbulkan kegaduhan, hukumannya lebih ringan.

Baca Juga: Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP Berpotensi Langgengkan Persekusi

2. Ada belasan pasal yang mengancam kebebasan pers

Ilustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Azyumardi mengatakan, ada belasan pasal dalam RKUHP yang dapat membelenggu kebebasan pers.

"Jadi jurnalis sekarang memang menjadi objek delik, objek delik dan objek kriminalisasi," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya