TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR Sahkan UU Kejaksaan, Usia Minimum Jaksa Jadi 23 Tahun

Usia pensiun jaksa kini menjadi 60 tahun

Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini menggelar rapat paripurna mengesahkan Rancangan Undang-undang Kejaksaan menjadi undang-undang. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujar Dasco di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

"Setuju," jawab peserta sidang.

Baca Juga: RUU Kejaksaan Disepakati, Jaksa Agung Jadi Pengacara Negara

1. Usia jadi jaksa minimal 23 tahun dan paling tua 30 tahun

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Dalam rapat paripurna itu, Ketua Panja RUU Kejaksaan Adies Kadir menerangkan ada sejumlah perubahan aturan. Salah satunya mengenai usia minimal untuk menjadi jaksa kini menjadi 23 tahun, yang sebelumnya 25 tahun.

Selain itu, usia maksimal untuk menjadi jaksa adalah 30 tahun. 

"Substansi yang menjadi pembahasan RUU ini antara lain, satu, usia pengangkatan jaksa dan pemberhentian jaksa dengan hormat sebagai penyesuaian dengan pergeseran dunia pendidikan dan semakin cepat dalam menyelesaikan pendidikan sarjana sekaligus memberikan kesempatan lebih panjang," katanya.

2. Usia pensiun jaksa jadi 60 tahun

Ilustrasi jaksa. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Selain itu, Adies mengatakan usia pensiun jaksa dalam Undang-undang Kejaksaan menjadi 60 tahun, yang semula 62 tahun. 

"Selain itu panja juga menyepakati pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada pasal 12 undang-undang ini," katanya.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Kejagung Tindaklanjuti Kasus HAM Berat Masa Lalu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya