DPR Usul Masa Tinggal Jemaah Haji di Saudi 30 Hari, Kemenag: Gak Bisa!
DPR usul haji 2023 jadi 35 hari, 2024 30 hari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi bisa dipangkas menjadi 30 hari. Selama ini, jemaah haji berada di Arab Saudi selama 40 hari.
Usulan itu disampaikan Marwan dalam rapat dengar pendapat bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Dirut PT Garuda Indonesia, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, serta Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji. Agenda rapat tersebut adalah pembahasan masukan atas hasil peninjauan tim Panja BPIH Komisi VIII DPR RI ke Arab Saudi.
"Pelaksanaan ibadah haji durasi 40 hari membuat jemaah jenuh menunggu kepulangan. Lebih khusus jemaah yang berada di kloter awal, maka Komisi VIII DPR RI melakukan komunikasi ke berbagai pihak dan mendapatkan informasi pelaksanaan ibadah haji tahun 1444 Hijriah, tahun 2023 memungkinkan untuk dilaksanakan durasinya selama 35 hari saja," ujar Marwan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/2/2023).
"Peluang ini menurut panja Komisi VIII untuk dilaksanakan tahun ini jika pemerintah bersungguh-sungguh melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak terutama otoritas kebandaraan di Jeddah. Sementara, Komisi VIII mengharapkan dan menghitung kebutuhan pelaksanaan haji semestinya pelaksanaan ibadah haji cukup 30 hari dengan memanfaatkan 9 hari di Madinah, 6 hari di hari-hari tasyrik, 15 hari di Makkah," sambungnya.
Marwan menerangkan, usulan masa tinggal 30 hari itu diharapkan bisa dilaksanakan pada 2024. Sementara, tahun ini Komisi VIII DPR RI mengusulkan masa tinggal di Arab Saudi selama 35 hari.
Baca Juga: Kemenag Kurangi Rp2,4 Juta Biaya Haji 2023 dari Usulan Awal
Baca Juga: BPKH Kena Semprot DPR Tak Bisa Gandakan Nilai Manfaat Haji
1. Kemenag sebut masa tinggal jemaah jadi 30 hari tidak bisa
Usai rapat, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, usulan masa tinggal jemaah di Arab Saudi menjadi 30 hari tersebut tak bisa dilakukan. Sebab, jumlah kloter di Indonesia berjumlah puluhan dan kuota hajinya mencapai 221 ribu.
"Gak bisa kalau 30 hari, ya, kita sehari berapa kloter? Berat!" kata Hilman.
Hilman menerangkan, General Authority Civil Aviation (GACA) atau Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi, membuat aturan negara dengan jumlah kuota haji lebih dari 30 ribu, penerbangannya harus selesai dalam 30 hari.
"Ya, 30 hari itu operasional. Jadi operasional haji itu 30 hari pesawatnya, yang disebut operasional itu bawa jemaah itu lho, 15 hari itu bawa jemaah, 15 hari lagi pulangnya jemaah, 10 hari lagi apa? 10 hari jemaah tinggal di Makkah persiapan untuk hajinya. Jadi 3 hari sebelumnya atau 4 hari, sudah kumpul di Makkah," ucap dia.
Baca Juga: Cerita Jemaah Haji: Dulu Itu Haji Kelaparan, Sekarang Kekenyangan
Baca Juga: BPKH Kena Semprot DPR Tak Bisa Gandakan Nilai Manfaat Haji