Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Cuma Gimik
Mahfud menyebut gugatan itu hanya untuk mengaburkan perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri karena tak terima dipecat dari Polri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara soal gugatan tersebut.
"Dia (Sambo) sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang gak? Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri
Baca Juga: Gugat Presiden dan Kapolri, Sambo Beberkan Prestasinya di Polri
1. Mahfud anggap gugatan Sambo hanya gimik
Dalam kesempatan itu, Mahfud menganggap gugatan Sambo ke PTUN itu hanya gimik. Oleh karena itu, dia meminta semua fokus pada pokok perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata dia.