TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD: Itu Cuma Gimik

Mahfud menyebut gugatan itu hanya untuk mengaburkan perkara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Gugatan itu telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ferdy Sambo menggugat Jokowi dan Kapolri karena tak terima dipecat dari Polri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, buka suara soal gugatan tersebut.

"Dia (Sambo) sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang gak? Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Baca Juga: Gugat Presiden dan Kapolri, Sambo Beberkan Prestasinya di Polri

1. Mahfud anggap gugatan Sambo hanya gimik

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Dalam kesempatan itu, Mahfud menganggap gugatan Sambo ke PTUN itu hanya gimik. Oleh karena itu, dia meminta semua fokus pada pokok perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi," kata dia.

Baca Juga: Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

2. Tak terima dipecat Polri, Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri PTUN Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Dalam gugatannya, Sambo menyatakan tak terima dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan dia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Baca Juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya