Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Sambo sempat mengajukan pengunduran diri tapi tak direspons

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Penasihat Hukum Sambo, Arman Hanis, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri pada 26 September 2022.

“Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami,” kata Arman kepada IDN Times, Jumat (30/12/2022).

Lalu apa alasan eks Kadiv Propam itu melayangkan gugatan ke PTUN?

Baca Juga: Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

1. Ferdy Sambo klaim profesional sebagai anggota Polri hingga mengantongi 11 penghargaan

Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan KapolriMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Arman menjelaskan, terdapat tiga aspek teknis yang menjadi harapan untuk dapat menjadi pertimbangan dalam mengkaji gugatan kliennya. Pertama, Sambo selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota.

“Secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” kata Arman.

Baca Juga: BAP ART Ferdy Sambo: Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi

2. Ferdy Sambo klaim telah mengajukan surat pengunduran diri

Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan KapolriPengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Alasan kedua, Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat II Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 22 Agustus 2022.

Hal itu diklaim untuk mendukung proses penyidikan dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tingkat banding.

“Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” kata Arman.

Baca Juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo ke PTUN!

3. Hak pengunduran diri Ferdy Sambo diatur dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang KKEP

Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan KapolriKapolri Jendral Pol Listyo Sigit akhirnya menonaktifkan Irjen Pol Ferdy Sambo dari posisinya sebagai Kadiv Propam Polri. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Alasan terakhir, hak pengunduran diri Sambo telah diatur pada Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

“Atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran,” ujar Arman.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Bukti Keakraban Ferdy Sambo-Putri dengan Yosua

4. Gugatan Ferdy Sambo diklaim demi kepastian hukum

Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan KapolriMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Arman menjelaskan, tiga alasan tersebut adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang diajukan selain hal lain yang dielaborasi secara lengkap dalam dokumen yang diserahkan ke PTUN.

“Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali,” ujar Arman.

Baca Juga: Pengacara Bantah Ferdy Sambo Akui Kejadian Magelang Hanya Ilusi

5. Ferdy Sambo meminta dipertimbangkan atas pengabdian dan jasanya selama di Polri

Ini Alasan Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan KapolriFerdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, usai jalani sidang lanjutan pada Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, kata Arman, gugatan Sambo di PTUN merupakan hal yang biasa dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara kepada warga negara.

Ia menegaskan, proses peradilan pidana dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh Sambo adalah dua objek yang berbeda sehingga tidak perlu dikaitkan secara berlebihan.

“Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat. Namun pada saat yang sama, kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa klien kami selama  menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional,” ucap Arman.

Baca Juga: Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Ajukan 35 Bukti Foto dan Video di Sidang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya