TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gatot Gugat Ambang Batas Presiden ke MK, PPP: Sudah Sering Ditolak

Selain Gatot, ada dua anggota DPD RI yang menggugat ke MK

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (23/11) dalam diskusi bertajuk "Efek Milenial Di Lingkaran Istana" (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, mengingatkan gugatan tersebut sebenarnya sering ditolak MK.

"Gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu agar PT 0 persen sudah sering dilakukan dan ditolak oleh MK. MK memberikan kekuasaan kepada pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah) untuk mengatur mengenai ketentuan treshold," ujar Baidowi dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Meski demikian, Baidowi mengaku tak keberatan dengan adanya judicial review atau uji materi tersebut. Menurutnya, hal itu masuk dalam bagian dari kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden ke MK

1. Belum ada rencana revisi UU Pemilu

ANTARA FOTO/ppp.or.id/aa

Baidowi mengatakan, belum ada rencana revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Sehingga, segala ketentuannya, termasuk aturan ambang batas calon presiden 20 persen masih berlaku.

"Adanya presidential threshold sebagai bentuk insentif atau penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu. Selain itu, jangan sampai presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen, sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu.

Baca Juga: PKS Ingin Ambang Batas Pencalonan Presiden Diturunkan Jadi 10 Persen

2. Dua anggota DPD RI juga gugat aturan ambang batas presiden ke MK

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Selain Gatot, ada dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin. Mereka menggugat aturan tentang presidential threshold ke MK.

Gugatan ini resmi didaftarkan ke MK pada Jumat 10 Desemberi 2021. Seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya