Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden ke MK
Gatot meminta presidential threshold 20 persen dihapuskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan guguatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen dihapuskan. Gatot melayangkan gugatan pada 13 Desember 2021 melalui kuasa hukumnya, Refly Harus dan Muh. Salman Darwis.
"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Gatot melalui surat gugatannya seperti dilihat IDN Times di situs resmi MK, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: 2 Anggota DPD Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK
Baca Juga: Merampingkan Partai, PDIP Minta Parliamentary Threshold 5 Persen
1. Pokok permohonan Gatot
Dalam surat gugatannya, Gatot menyampaikan pokok permohonan. Intinya, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan ambang batas calon presiden, diusulkan oleh partai politik atau atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi sedikit 20 persen, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Gatot juga melampirkan pernyataan sejumlah pejabat yang menyampaikan dukungan terhadap ambang batas presiden menjadi nol persen. Pernyataan sejumlah pejabat itu dilampirkan oleh Gatot yang diperoleh dari media massa.