TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gatot Nurmantyo Gugat Ambang Batas Presiden ke MK

Gatot meminta presidential threshold 20 persen dihapuskan

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

Jakarta, IDN Times - Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo melayangkan guguatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta ambang batas presiden atau presidential threshold 20 persen dihapuskan. Gatot melayangkan gugatan pada 13 Desember 2021 melalui kuasa hukumnya, Refly Harus dan Muh. Salman Darwis.

"Dengan ini mengajukan permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," ujar Gatot melalui surat gugatannya seperti dilihat IDN Times di situs resmi MK, Rabu (15/12/2021).

Baca Juga: 2 Anggota DPD Gugat Aturan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Baca Juga: Merampingkan Partai, PDIP Minta Parliamentary Threshold 5 Persen

1. Pokok permohonan Gatot

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo hadir secara virtual di acara reuni 212 (Youtube.com/Front TV)

Dalam surat gugatannya, Gatot menyampaikan pokok permohonan. Intinya, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan ambang batas calon presiden, diusulkan oleh partai politik atau atau gabungan partai politik dengan perolehan kursi sedikit 20 persen, atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Gatot juga melampirkan pernyataan sejumlah pejabat yang menyampaikan dukungan terhadap ambang batas presiden menjadi nol persen. Pernyataan sejumlah pejabat itu dilampirkan oleh Gatot yang diperoleh dari media massa.

2. Dua anggota DPD RI juga gugat ambang batas presiden ke MK

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, menggugat aturan tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke MK.

Gugatan ini resmi didaftarkan ke MK pada Jumat 10 Desemberi 2021. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.

Dua anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yakni Fachrul Razi dan Bustami Zainudin, menggugat aturan tentang presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini resmi didaftarkan ke MK pada Jumat 10 Desemberi 2021. Dalam keterangan tertulis yang dikutip dari ANTARA, Sabtu (11/12/2021), Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan berupa permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold. Keduanya didampingi kuasa hukum mereka, Refli Harun.

Baca Juga: DPR Akan Bahas Jadwal Pemilu 2024 Sebelum Reses

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya