Ingat! Urus Sertifikat Halal di BPJPH, Bukan MUI
Pengurusan sertifikat halal di BPJPH sejak 17 Oktober 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengurusan sertifikat halal kini bukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terhitung sejak 17 Oktober 2019, lembaga yang mengurusnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal tersebut berdasarakan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
“Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH,” ujar Plt Kepala BPJPH, Mastuki, dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).
Baca Juga: Sosialisasi Produk Halal Belum Efektif, Kemenag: Manfaatkan Medsos
Baca Juga: Beredar Kartu Nikah Digital Tampilkan 4 Kolom Istri, Kemenag: Hoaks!
1. Sebelum 17 Oktober 2019, mengurus sertifikat halal masih di MUI
Mastuki menjelaskan, pelaku usaha yang sebelumnya mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2019 di MUI itu masih dibenarkan menurut regulasi. Namun setelahnya, harus mengikuti UU Nomor 33 Tahun 2014.
Kemudian, bila ada perusahaan yang mulanya membuat sertifikat halal di MUI dan masa habisnya setelah 17 Oktober 2019, maka proses perpanjangannya melalui BPJPH.
“Tentu harus sesuai prosedur pengajuan yang berlaku,” ucapnya.