TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ingat! Urus Sertifikat Halal di BPJPH, Bukan MUI

Pengurusan sertifikat halal di BPJPH sejak 17 Oktober 2019

IDN Times/Panji Galih Aksoro

Jakarta, IDN Times - Pengurusan sertifikat halal kini bukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Terhitung sejak 17 Oktober 2019, lembaga yang mengurusnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal tersebut berdasarakan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

“Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH,” ujar Plt Kepala BPJPH, Mastuki, dalam keterangannya, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga: Sosialisasi Produk Halal Belum Efektif, Kemenag: Manfaatkan Medsos

Baca Juga: Beredar Kartu Nikah Digital Tampilkan 4 Kolom Istri, Kemenag: Hoaks!

1. Sebelum 17 Oktober 2019, mengurus sertifikat halal masih di MUI

Logo Halal MUI (Website/halalmui.org)

Mastuki menjelaskan, pelaku usaha yang sebelumnya mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2019 di MUI itu masih dibenarkan menurut regulasi. Namun setelahnya, harus mengikuti UU Nomor 33 Tahun 2014.

Kemudian, bila ada perusahaan yang mulanya membuat sertifikat halal di MUI dan masa habisnya setelah 17 Oktober 2019, maka proses perpanjangannya melalui BPJPH.

“Tentu harus sesuai prosedur pengajuan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga: Investor UEA Bakal Bangun Wisata Halal di Aceh 

2. Proses perpanjangan harus memenuhi proses pemeriksaan

Ilustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk proses perpanjangan nantinya BPJPH akan melakukan pemeriksaan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Bila hasilnya layak, akan diberikan perpanjangan sertifikat halal.

“Syarat dan ketentuan regulasi diterapkan untuk proses perpanjangan ini. Jika mereka memenuhi syarat akan diperpanjang. Dan berlaku sebaliknya, jika tak memenuhi syarat tidak bisa diperpanjang,” katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya