TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Aturan yang Melarang ASN Terima Bansos

ASN tak masuk kriteria penerima bansos

Ilustrasi PNS (ANTARA FOTO/den)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos), sebab mereka memiliki penghasilan tetap.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Tjahjo dilansir dari situr resmi Kemenpan-RB, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Menpan RB: ASN Bukan Golongan Penerima Bansos

Baca Juga: Politikus Demokrat Bingung soal Statement Risma Sebut ASN Dapat Bansos

1. Aturan ASN tidak berhak sebagai penerima bansos

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo menerangkan, tak ada aturan yang menyebutkan ASN masuk dalam kriteria penerima bansos. Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bansos nontunai dijelaskan, penerima bansos adalah eseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial.

Kemudian, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Mereka yang berhak menerima bantuan dengan kategori kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

2. ASN yang dapat bansos bisa diberi sanksi

ersonel Satbinmas Polres Blitar Kota menata paket bansos dari Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya di salurkan di Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021). Polres Blitar Kota menyalurkan sebanyak 600 paket bansos berisi sembako terhadap sejumlah pedagang di kawasan wisata Makam Presiden Soekarno yang terdampak secara ekonomi akibat penutupan kawasan wisata tersebut yang diberlakukan selama penerapan PPKM guna menekan penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Tjahjo menegaskan, ASN yang menerima bansos bisa dijatuhi sanksi. Namun, kata dia, perlu dikaji terlebih dahulu apakah penetapan data penerima bansos itu sudah melalui tahap validasi dan verifikasi atau tidak.

Apabila ada kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang dengan mendapat keuntungan pribadi dan atau orang lain, ASN dapat menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya