Ini Aturan yang Melarang ASN Terima Bansos
ASN tak masuk kriteria penerima bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos), sebab mereka memiliki penghasilan tetap.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Tjahjo dilansir dari situr resmi Kemenpan-RB, Senin (22/11/2021).
Baca Juga: Menpan RB: ASN Bukan Golongan Penerima Bansos
Baca Juga: Politikus Demokrat Bingung soal Statement Risma Sebut ASN Dapat Bansos
1. Aturan ASN tidak berhak sebagai penerima bansos
Tjahjo menerangkan, tak ada aturan yang menyebutkan ASN masuk dalam kriteria penerima bansos. Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang penyaluran bansos nontunai dijelaskan, penerima bansos adalah eseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap risiko sosial.
Kemudian, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Mereka yang berhak menerima bantuan dengan kategori kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.