TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaksa Agung: Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara

Cukup kembalikan kerugian negara

Jaksa Agung Burhanuddin memberi salam saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Rapat tersebut beragendakan evaluasi kinerja Kejaksaan Agung Tahun 2020 dan rencana kerja 2021 serta penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian publik dan strategi peningkatan kualitas SDM (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan pelaku korupsi di bawah Rp50 juta tak harus dipenjara. Menurutnya, para pelaku cukup mengembalikan aset negara yang dikorupsi itu.

Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta siang tadi.

"Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," ujar Burhanuddin, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Jaksa Agung: Hukuman Mati Koruptor Bukan untuk Kasus COVID-19

Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan Poligami yang Menyeret Jaksa Agung ST Burhanuddin

1. Imbauan itu dilakukan untuk mempercepat proses hukum

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna merilis hasil perhitungan tetap kerugian negara dalam skandal ASABRI, Senin (31/5/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurutnya, imbauan itu disampaikan kepada seluruh jajaran agar proses hukum yang dilakukan bisa berjalan cepat. Sehingga, keuangan negara yang dirugikan senilai di bawah Rp50 juta bisa segera dikembalikan.

"Sebagai upaya pelaksanaan proses hukum cepat, sederhana, dan biaya ringan," katanya.

2. Jaksa Agung: Hukuman mati koruptor bukan untuk kasus COVID-19

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Burhanuddin juga mengungkapkan hukuman mati bagi koruptor tidak berlaku bagi bencana non-alam seperti pandemik COVID-19. Menurutnya hal itu sesuai dengan norma Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Di sinilah kita menemukan kelemahan regulasi yang harus diperbaiki, yaitu tentang korupsi dana-dana yang diperuntukkan bagi bencana non-alam misalnya untuk penanggulangan pandemik COVID-19, seperti yang saat ini dialami," kata ST Burhanuddin melansir ANTARA, Kamis (25/11/2021).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya