TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Buat Perpres, Kini Ada Jabatan Wamen Kelautan dan Perikanan

Ada dua tugas utama Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan

Presiden Jokowi saat berbincang santai sambil menyantap bakso dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perpres itu mengatur jabatan Wakil Menteri (Wamen) Kelautan dan Perikanan.

Pada Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2023 disebutkan, dalam memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang ditunjuk Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Baca Juga: Hadapi Resesi, Hilirisasi Produk Kelautan Indonesia Harus Ditingkatkan

Baca Juga: Menteri KKP Sebut Pengerukan Pasir Laut Ilegal Sedot Tanah Pulau 

1. Tugas Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan

Kantor Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan dijaga ketat oleh petugas keamanan (IDN Times/Shemi)

Ada dua tugas utama Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan yang diatur dalam pasal 2. Berikut tugasnya:

  1. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
  2.  Membantu menteri dalam menggordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit ogranisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur kepemimpinan kementerian," bunyi isi Pasal 3.

Baca Juga: Tak Berizin, KKP Hentikan Pengerukan Muara Sungai Tulang Bawang

2. Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki 8 fungsi

Kantor Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Gedung Mina Bahari IV Kementerian Kelautan dan Perikanan dijaga ketat oleh petugas keamanan (IDN Times/Shemi)

Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki delapan fungsi dalam melaksanakan tugas yang tertuang dalam pasal 5. Berikut fungsinya:

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, perlindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah
  6. Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan
  7. Penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil keiautan dan perikanan
  8. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya