TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Irit Bicara soal Revisi Undang-Undang TNI

Jokowi baru mau komentar setelah revisi selesai

Presiden Jokowi saat berbincang santai dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan berkomentar banyak terkait wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jokowi mengaku akan berkomentar setelah revisinya selesai.

"Nanti kalau sudah selesai baru dikomentari, (saat ini) baru dalam proses pembahasan," ujar Jokowi di Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

Baca Juga: Pengamat Soroti soal Pengelolaan Anggaran di Rancangan Revisi UU TNI

Baca Juga: Kapuspen: Pembahasan Revisi UU TNI Belum Disetujui Panglima

1. Panglima TNI disebut belum setuju soal revisi UU TNI

Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono (IDN Times/Ilman nafi'an)

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan, isi revisi UU TNI belum disetujui sepenuhnya oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Ia menyebut, sejumlah poin yang bakal direvisi dan tertuang di dalam slide presentasi Badan Pembinaan Hukum TNI, adalah bahasan lama. 

"Belum (dapat persetujuan). Itu bahasan lama  di internal Babinkum yang akan diajukan ke Panglima TNI. Tapi, betul ada pembahasan internal di Babinkum," ungkap Julius kepada IDN Times melalui pesan pendek, Kamis (11/5/2023). 

 

2. Ada sorotan poin dari revisi UU TNI

Upacara Peringatan HUT ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022) (IDN Times/Ilman)

Salah satu yang jadi sorotan dari revisi UU TNI yakni Mabes TNI mengajukan usulan agar prajurit aktif dapat lebih banyak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga. Hal itu diatur di dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berbunyi,"prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga." 

Di dalam dokumen presentasi yang kini sudah tersebar di ruang publik, terlihat ada tambahan delapan kementerian lembaga di mana prajurit aktif bisa duduk menjabat. 

Tambahan delapan kementerian atau lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Kejaksaan Agung. Bahkan, terbuka pula opsi bagi prajurit aktif ditempatkan di kementerian lain. 

"Kalau dilihat, Pasal 47 poin 2 itu sebenarnya juga untuk menjadi landasan hukum kehadiran TNI di BNPB, BNPT, Bakamla dan BNPP. Waktu UU TNI dibuat tahun 2004, badan-badan ini kan belum ada. Jadi, tidak banyak yang baru," ungkap perwira menengah TNI dari TNI Angkatan Laut (AL) itu. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya