Pengamat Soroti soal Pengelolaan Anggaran di Rancangan Revisi UU TNI

ISESS sebut rancangan revisi UU TNI problematik

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) belum merespons rancangan revisi UU TNI yang mengusulkan perubahan ketentuan penganggaran TNI agar terlepas dari kementeriannya.

Pengamat Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan persoalan pengelolaan anggaran tersebut belum menemukan titik terang.

“Ini problematik sebetulnya, karena anggaran yang ada juga tidak sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan TNI,” kata Khairul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Revisi UU TNI, Diusulkan Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil

1. TNI minta anggaran dikelola sendiri

Pengamat Soroti soal Pengelolaan Anggaran di Rancangan Revisi UU TNIKetum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, ketika memberikan pidato saat halal bihalal bersama purnawirawan TNI di Yogyakarta pada Rabu, 3 Mei 2023. (Dokumentasi Media Menhan)

Khairul menjelaskan, dalam versi usulan, Mabes TNI mengusulkan agar APBN untuk pertahanan diajukan dan dikelola sendiri. Sementara hubungan dengan Kemenhan sebatas koordinasi.

Perihal usulan itu dibahas dalam Pasal 67 UU TNI, di mana Panglima TNI membuat pengajuan kepada Menteri Pertahanan (Menhan). Sementara dalam rancangan revisi, Panglima TNI langsung mengajukan dukungan anggaran kepada Menteri Keuangan (Menkeu).

“Akan halnya dengan pertanggungjawaban yang tertuang di dalam Pasal 68, dalam rancangan revisi dilakukan secara langsung oleh Panglima TNI kepada Menkeu, tidak lagi kepada Menhan,” kata Khairul.

Baca Juga: Panglima TNI: Pengamanan KTT ASEAN Jangan Ganggu Aktivitas Warga

2. Transparansi anggaran TNI pernah disoroti BPK

Pengamat Soroti soal Pengelolaan Anggaran di Rancangan Revisi UU TNIWingday Sekbang TNI AU A-102 dan Sekbang PTTA A-5. (Dok. Istimewa)

Khairul memberi catatan terkait transparansi anggaran di tubuh TNI dan Kemenhan yang pernah disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.

Temuan itu mengenai anggaran kegiatan di Kementerian Pertahanan dan TNI senilai Rp531,96 miliar. Sekitar Rp235,26 miliar di antaranya digunakan untuk pembentukan Komponen Cadangan (Komcad).

“BPK menemukan kegiatan pembentukan Komcad pada 2021 dilakukan mendahului alokasi anggaran pada APBN dan direalisasi sebelum terbit kontrak kegiatan,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tendang Motor Ibu yang Bonceng Anak Versi TNI

3. Rancangan revisi UU TNI melebar dari naskah akademik

Pengamat Soroti soal Pengelolaan Anggaran di Rancangan Revisi UU TNIPasukan TNI yang terlibat pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN di Labuan Bajo. (Dok.IDN Times/istimewa)

Khairul mengatakan, draf rancangan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah dibuatkan naskah akademiknya pada 2019. Naskah akademik itu bisa diunduh di website BPHN.

“Artinya, jika melihat naskah akademik tersebut, Babinkum TNI sebenarnya sudah melakukan kordinasi dengan BPHN Kumham dalam perancangan revisi,” kata dia.

Dalam naskah akademik tersebut, urgensi perubahannya mencakup perubahan nomenklatur seperti istilah departemen menjadi kementerian, penempatan TNI di pos jabatan sipil, dan penambahan batas usia kedinasan.

“Dalam lampiran rancangan UU di dalam naskah akademik tersebut, sebelumnya tidak ada pembahasan memisahkan anggaran TNI dari Kementerian Pertahanan,” imbuhnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya