TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Sudah Kirim Supres ke DPR untuk Bahas Revisi UU ITE

Ada 4 pasal yang akan direvisi

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada Senin (19/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengirimkan surat presiden (Supres) ke DPR RI, untuk membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu disampaikan oleh  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD 

“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Jokowi Gulirkan Wacana Revisi UU ITE, KontraS: Revisi Saja Tidak Cukup

Baca Juga: Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

1. Jokowi dorong revisi UU ITE bisa masuk Prolegnas

Menkopolhukam RI, Mahfud MD (Twitter.com/mohmahfudmd)

Mahfud kemudian menjelaskan isi supres tersebut. Dalam surpresnya, Jokowi mendorong DPR agar memasukkan revisi UU ITE dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Menurut Mahfud, ada empat pasal yang akan direvisi. Keempatnya yakni pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.

Baca Juga: Menkominfo: Penanganan Pinjol Ilegal Menggunakan UU ITE

2. Sembilan pasal di UU ITE dianggap bermasalah

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, UU ITE disebut bermasalah karena ada pasal-pasal yang dianggap karet. Mengutip cuitan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, di akun Twitter-nya @DamarJuniarto, ada sembilan pasal yang bermasalah di UU ITE.

"Persoalan utama Pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu, ada juga pasal-pasal lain yang rawan disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya," cuit Damar di akun Twitter-nya, dikutip Selasa (19/10/2021).

Kesembilan pasal itu adalah Pasal 26 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 2, Pasal 29, Pasal 36, Pasal 40 ayat 2a, Pasal 40 ayat 2b, Pasal 45 ayat 3.

Damar menjelaskan, revisi UU ITE harus dilakukan. Sebab, UU ITE ini memiliki tiga persoalan.

Persoalan pertama adalah tafsir hukum. UU ITE dianggap tidak memiliki rumusan pasal yang ketat, tidak tepat, serta menimbulkan ketidakpastian hukum atau multitafsir.

Kedua, penerapan, yakni ketidakpahaman aparat penegak hukum di lapangan dalam menerapkan UU ITE.

"(Lalu) dampak sosial. (UU ITE) menimbulkan konsekuensi tidak diinginkan seperti ajang balas dendam, barter kasus, alat shock therapy, chilling effect, dan persekusi ekspresi," ujar Damar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya