Jokowi Sudah Kirim Supres ke DPR untuk Bahas Revisi UU ITE
Ada 4 pasal yang akan direvisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengirimkan surat presiden (Supres) ke DPR RI, untuk membahas revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
“Surat sudah ditandatangani Presiden, dan surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: Jokowi Gulirkan Wacana Revisi UU ITE, KontraS: Revisi Saja Tidak Cukup
Baca Juga: Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021
1. Jokowi dorong revisi UU ITE bisa masuk Prolegnas
Mahfud kemudian menjelaskan isi supres tersebut. Dalam surpresnya, Jokowi mendorong DPR agar memasukkan revisi UU ITE dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Menurut Mahfud, ada empat pasal yang akan direvisi. Keempatnya yakni pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C.
Baca Juga: Menkominfo: Penanganan Pinjol Ilegal Menggunakan UU ITE