Jokowi Gulirkan Wacana Revisi UU ITE, KontraS: Revisi Saja Tidak Cukup

Jokowi ingin revisi UU ITE, setuju gak?

Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambut baik wacana yang digulirkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Kontras menilai merevisi saja tak cukup. 

"Selain melakukan revisi UU ITE pemerintah juga perlu memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukumnya untuk tidak salah menafsirkan terkait dengan pasal-pasal yang masuk ke dalam unsur pencemaran nama baik," ujar Wakil Koordinator II KontraS Arif Nur Fkiri kepada IDN Times pada Rabu (17/2/2021) malam.

1. Pencemaran nama baik gak selalu harus masuk ranah pidana

Jokowi Gulirkan Wacana Revisi UU ITE, KontraS: Revisi Saja Tidak CukupIlustrasi dugaan pencemaran nama baik (suduthukum.com)

Arif menilai banyak kasus pencemaran nama baik dikenakan Pasal UU ITE. Padahal, kata Arif, tak semua pencemaran nama baik harus dipidana. Hal tersebut justru akan membuat penjara semakin padat.

"Mekanisme-mekanisme perdata juga bisa dilakukan sepanjang yang merasa dirugikan tersebut dapat membuktikan," jelasnya.

Baca Juga: Ketua PBNU Anjurkan Revisi UU ITE Tetap Atur Ujaran Kebencian

2. Perlu adanya mekanisme pengawasan independen

Jokowi Gulirkan Wacana Revisi UU ITE, KontraS: Revisi Saja Tidak CukupIDN Times/Arief Rahmat Sumber : Berbagai Sumber

KontraS menilai perlu adanya mekanisme pengawasan dari pihak independen. Dengan adanya mekanisme pengawasan, kata Arif, penyalahgunaan wewenang seperti yang terjadi ketika internet di Papua dimatikan tak terjadi lagi.

"Sehingga lembaga independen atau lembaga peradilan bisa diberikan kewenangan yang cukup untuk memberikan pengawasan terhadap tindakan-tindakan pemerintah," jelasnya.

3. Jokowi usul ke DPR revisi UU ITE

Jokowi Gulirkan Wacana Revisi UU ITE, KontraS: Revisi Saja Tidak CukupPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya Presiden Jokowi meminta polisi lebih selektif dalam menerima laporan terkait pelanggaran UU ITE. Jokowi merasa akhir-akhir ini sangat banyak laporan terkait UU ITE tersebut.

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE," kata Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri yang ditayangkan di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).

Jokowi mengatakan, belakangan ini semakin banyak masyarakat yang saling melaporkan terkait UU ITE. Menurutnya, ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

"Tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya. Ini repotnya di sini, antara lain UU ITE," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan paham soal semangat di dalam UU ITE, yakni untuk menjaga ruang digital di Indonesia supaya bersih dan sehat. Namun, ia tak ingin UU justru menimbulkan ketidakadilan.

"Tetapi implementasinya, pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Jokowi.

Jokowi juga memperingatkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir. Dia menambahkan, pasal-pasal itu harus diterjemahkan dengan hati-hati.

"Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE biar jelas, dan Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," kata Jokowi.

Jika UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, kata Jokowi, dia akan meminta DPR merevisi UU tersebut. Terutama dalam menghapus pasal-pasar karet yang multitafsir.

"Yang mudah diinterpretasikan secara sepihak. Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia, sekali lagi, agar bersih, sehat, beretika, penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama dan produktif," kata Jokowi.

Baca Juga: Disentil Jokowi, Kapolri Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya