Menkominfo: Penanganan Pinjol Ilegal Menggunakan UU ITE

Pinjol ilegal dapat dijerat sebagai tindak pidana

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomindo) Johnny G. Plate menyatakan, sesuai arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, pemerintah berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjaman online (pinjol) yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Bahkan dalam arahannya Jokowi meminta tata kelola pinjol diperhatikan, karena lebih dari 68 juta rakyat mengambil bagian dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Sesuai arahan Presiden, penanganan pinjol ilegal harus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), beserta peraturan perubahan dan pelaksanaannya.

“Pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 ini, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian khusus terhadap fenomena pinjaman online ilegal yang merugikan berbagai lapisan masyarakat di Tanah Air kita,” ujarnya dalam siaran tertulis, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Derita Korban Pinjol: Diteror 40 Aplikasi, Difitnah Pelacur Online

1. Pinjol ilegal dapat dijerat sebagai tindak pidana

Menkominfo: Penanganan Pinjol Ilegal Menggunakan UU ITEPolri ungkap kasus pinjol ilegal yang memfitnah nasabah sebagai bandar narkoba. (dok. Humas Polri)

Menurut Johnny, Kementerian Kominfo menjadi salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjol ilegal.

Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan penanganan terhadap pinjol ilegal yang telah secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik, sehingga menyebabkan keresahan publik.

“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan, dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” jelasnya.

2. Kementerian Kominfo moratorium pendaftaran PSE Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online

Menkominfo: Penanganan Pinjol Ilegal Menggunakan UU ITEIlustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kementerian Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.

“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,” imbuh Menkominfo.

3. Kebijakan moratorium upaya terbaru mendampingi pemutusan akses konten pinjol

Menkominfo: Penanganan Pinjol Ilegal Menggunakan UU ITEilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Johnny menjelaskan, Kementerian Kominfo saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama dengan OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan. 

“Moratorium pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjol ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat,” ujarnya. 

Menurutnya, kebijakan moratorium yang akan diberlakukan tersebut menjadi upaya terbaru mendampingi upaya pemutusan akses konten pinjol ilegal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo selama ini. 

4. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak lepas dari kegiatan ekonomi digital

Menkominfo: Penanganan Pinjol Ilegal Menggunakan UU ITEIlustrasi ekonomi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Johnny menilai,pertumbuhan perekonomian Indonesia tidak lepas dari geliat aktif kegiatan ekonomi digital yang semakin intensif. Hal itu seiring dengan kemajuan pesat teknologi digital, khususnya pada kegiatan pinjaman online. 

“Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia pada tahun 2020 lalu, mencatatkan pertumbuhan volume transaksi sebesar 11 persen dari jumlah transaksi sebesar 13 persen pada perusahaan finansial teknologi global secara agregat. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penyaluran nasional pinjaman online mencapai Rp249,9 triliun hingga Oktober tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

5. Pinjol berdampak besar bagi kegiatan ekonomi masyarakat

Menkominfo: Penanganan Pinjol Ilegal Menggunakan UU ITEIlustrasi UMKM. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Menurut Menkominfo, pertumbuhan tersebut menunjukkan potensi kontribusi industri financial technologi (fintech) lending atau pinjol kepada perekonomian Indonesia, menjadi fenomena yang berdampak besar bagi kegiatan ekonomi masyarakat. 

Disamping itu, OJK juga merilis 106 entitas fintech lending yang diakui dan telah menyalurkan pinjaman kepada lebih dari 68 juta entitas di Indonesia. Namun demikian, Menteri Johnny meminta masyarakat harus tetap berhati-hati.

“Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai, terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” jelasnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya