Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik, Pakar: Kurangi Ketergantungan BBM
Jokowi meminta mobil dinas berbasis kendaraan listrik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Inpres itu berisi tentang kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022. Inpres tersebut memberikan instruksi kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala lembaga hingga ke tingkat bupati/wali kota untuk menggunakan kendaraan dinas berbasis listrik.
"Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab," tulis salah satu poin Inpres tersebut, dikutip IDN Times, Sabtu (17/9/2022).
Baca Juga: DKI Jakarta Bakal Gunakan 200 Kendaraan Listrik pada 2023
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Inpres, Minta Kendaraan Listrik Jadi Mobil Dinas
1. Inpres 7/2022 dinilai bisa kurangi ketergantungan BBM
Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, Inpres 7/2022 yang dikeluarkan Jokowi itu bisa mengurangi ketergantungan penggunaan BBM.
Sebab, kendaraan berbasis baterai itu bahan konsumsinya menggunakan listrik.
"Menurut saya sih suatu kebijakan yang baik dalam arti untuk mengurangi ketergantungan BBM selama ini. Secara logika kebijakan sih oke," ujar Trubus.
Baca Juga: Inpres Mobil Listrik, Bupati Sumenep Sudah Pakai 1 Tahun
Baca Juga: Survei: Kepala BIN Budi Gunawan Paling Berpengaruh di Era Jokowi