Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik, Pakar: Kurangi Ketergantungan BBM

Jokowi meminta mobil dinas berbasis kendaraan listrik

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Inpres itu berisi tentang kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022. Inpres tersebut memberikan instruksi kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala lembaga hingga ke tingkat bupati/wali kota untuk menggunakan kendaraan dinas berbasis listrik.

"Melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab," tulis salah satu poin Inpres tersebut, dikutip IDN Times, Sabtu (17/9/2022).

Baca Juga: DKI Jakarta Bakal Gunakan 200 Kendaraan Listrik pada 2023

1. Inpres 7/2022 dinilai bisa kurangi ketergantungan BBM

Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik, Pakar: Kurangi Ketergantungan BBMPLN menyiapkan kendaraan listrik dan juga Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk para delegasi G20. (Dok. PLN)

Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mengatakan, Inpres 7/2022 yang dikeluarkan Jokowi itu bisa mengurangi ketergantungan penggunaan BBM.

Sebab, kendaraan berbasis baterai itu bahan konsumsinya menggunakan listrik.

"Menurut saya sih suatu kebijakan yang baik dalam arti untuk mengurangi ketergantungan BBM selama ini. Secara logika kebijakan sih oke," ujar Trubus.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Inpres, Minta  Kendaraan Listrik Jadi Mobil Dinas

2. Pemerintah diharapkan tambah SPKLU

Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik, Pakar: Kurangi Ketergantungan BBMIDN Times/Galih Persiana

Dalam kesempatan itu, Trubus berharap pemerintah menambah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Dengan demikian, maka masyarakat yang memiliki kendaraan listrik pun dapat dengan mudah mengisi daya.

"Infrastruktur terkait pengisian itu harusnya sudah disiapkan sejak awal karena yang ada itu hanya kota-kota besar di beberapa tempat. Misalnya, mal-mal yang menyiapkan tempat pengisian mobil listrik itu kan hanya beberapa saja di Jakarta. Lalu kota-kota besar lainnya bagaimana di daerah? Kan belum tentu ada,” kata dia.

Baca Juga: Inpres Mobil Listrik, Bupati Sumenep Sudah Pakai 1 Tahun

3. Pemerintah pusat dan daerah harus berkolaborasi

Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik, Pakar: Kurangi Ketergantungan BBMIlustrasi SPKLU di Indonesia (IDN Times/Galih Persiana)

Lebih lanjut, Trubus meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat berkolaborasi dalam membangun infrastruktur kendaraan listrik. Dengan begitu, dari sisi kebijakan dan infrastruktur bisa berjalan beriringan.

“Menurut saya bagaimana pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi secara sinergis untuk menerapkan kebijakan itu. Jadi, Presiden tidak hanya memerintahkan, harus juga mendorong daerah dengan memberikan kebijakan pula. Misalnya, daerah diberikan insentif untuk mendorong industri listriknya,” ucap dia.

Baca Juga: Survei: Kepala BIN Budi Gunawan Paling Berpengaruh di Era Jokowi

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya