Jokowi Teken UU Kesehatan, Berlaku 8 Agustus 2023
Ada 485 pasal yang terkandung di UU Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jokowi menandatangani UU Kesehatan pada 8 Agustus 2023.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 458 seperti dikutip IDN Times, Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia Kesehatan
Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan Mendemo RUU Kesehatan Omnibus Law
1. Total ada 458 pasal
Undang-Undang Kesehatan berisi 20 bab dengan 485 pasal. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan agar kementerian terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," kata dia.
Baca Juga: IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia Kesehatan