TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Teken UU Kesehatan, Berlaku 8 Agustus 2023

Ada 485 pasal yang terkandung di UU Kesehatan

Presiden Jokowi saat berbincang santai dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo sudah menandatangani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jokowi menandatangani UU Kesehatan pada 8 Agustus 2023.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Pasal 458 seperti dikutip IDN Times, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia Kesehatan

Baca Juga: Organisasi Profesi Kesehatan Mendemo RUU Kesehatan Omnibus Law

1. Total ada 458 pasal

Presiden Joko (Jokowi) Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Undang-Undang Kesehatan berisi 20 bab dengan 485 pasal. Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan agar kementerian terkait memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," kata dia.

Baca Juga: IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia Kesehatan

2. DPR sahkan UU Kesehatan pada 11 Juli 2023

Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sebelumnya, UU Kesehatan disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (11/7/2023).

Ketua DPR RI, Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna. Sebelum pengesahan, sembilan fraksi DPR RI terlebih dahulu memaparkan pandangannya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya