IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia Kesehatan

IDI akan ajukan uji materi ke MK

Jakarta, IDN Times - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan menjadi sejarah kelam dunia medis dan kesehatan Indonesia serta organisasi profesi.

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi mengungkapkan penyusunan regulasi UU Kesehatan ini belum mencerminkan partisipasi dan memperhatikan aspirasi semua kelompok termasuk profesi kesehatan.

"Transparansi tidak dilakukan. Sampai saat ini pun kita belum pernah menndapat rilis resmi RUU final yang kemudian disahkan menjadi undang-undang, sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi ini menujukkan catatan formil hukum dalam pembuatan UU," ujar Adib dalam video yang diterima IDN Times, Jumat (14/7/2023).

1. RUU Kesehatan butuh pembuktian

IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia KesehatanDPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)

Menurut Adib, produk UU Kesehatan yang sejak proses penyusunan, pembahasan, sampai pengesahannya sudah merusak nilai-nilai demokrasi dan konstitusi negara. Adib menegaskan RUU Kesehatan ini juga butuh pembuktian.

"Apakah memang konsep transformasi kesehatan, keberpihakan terhadap kesehatan rakyat indonesia, keberpihakan terkait dengan kemandirian kesehatan, termasuk juga keberpihakan dengan tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam negeri, apakah itu sudah tercermin dalam UU ini?" paparnya.

Baca Juga: IDI dan 4 Profesi akan Ajukan Judicial Review UU Kesehatan ke MK

2. Pengesahan RUU Kesehatan dinilai buru-buru

IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia KesehatanMenkes Budi Gunadi Sadikin dalam Raker Komisi IX DPR RI dengan Pemerintah Terkait RUU Kesehatan. (youtube.com/Komisi IX DPR RI Channel)

Adib mempertanyakan apakah Rancangan Undang-Undang sampai menjadi Undang-Undang dengan metode omnibus law yang mencabut 9 Undang-Undang lama yang cukup diselesaikan hanya dalam waktu hitungan 6 bulan sudah mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat.

"Sebuah proses yang luar biasa dan ini sesungguhnya di luar nalar kita. Walaupun metode omnibus law itu sah dalam pembuatan undang-undang, tapi kita melihat ketergesa-gesaan, ini juga menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu," katanya.

3. IDI dan empat organisasi profesi akan ajukan judicial review ke MK

IDI: Pengesahan RUU Kesehatan jadi Sejarah Kelam Dunia KesehatanIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Untuk itu, IDI dan empat organisasi profesi tenaga kesehatan akan mengajukan uji materi atau judicial review Undang-Undang atau UU Kesehatan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Saat ini, pihaknya masih mempersiapkan materi gugatan tersebut.

"Kami dari IDI bersama empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukna judicial review melalui MK," tegas Adib.

Adib mengimbau kepada masyarakat agar lebih aware dengan Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan. Menurut Adib, masih banya substansi dalam Undang-undang Kesehatan yang belum berpihak pada kesehatan rakyat Indonesia.

"Kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di seluruh cabang wilayah untuk jadi pengawas pelaksanaan UU Kesehata ini supaya benar-benar bisa mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia," katanya.

Baca Juga: Mahfud Persilakan Publik yang Tak Puas UU Kesehatan untuk Gugat ke MK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya