TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Pemerintah mengakui kasus kekerasan anak masih tinggi

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA). Perpres itu muncul di tengah maraknya kasus kekerasan anak, terutama terjadi di lembaga pendidikan.

Jokowi menandatangi Perpres tersebut pada 15 Juli 2022. Pertimbangan dalam Perpres tersebut yakni melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi.

"Perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," tulis Perpres tersebut, Senin (18/7/2022).

Baca Juga: Hindari Kekerasan Perempuan dan Anak, UU TPKS Terus Diprioritaskan

Baca Juga: Sidang Mas Bechi, Pintu Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

1. Jumlah kasus kekerasan anak di Indonesia masih tinggi

ilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dalam Perpres 101/2022 ini disebutkan, jumlah kasus kekerasan anak di Indonesia masih tinggi. Sehingga, perlu optimalisasi peran pemerintah.

"Bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan, sehingga diperlukan strategi nasional," ucap dia

2. Perpres 101/2022 terdiri dari 9 pasal

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pepres 101/2022 ini terdapat 9 pasal. Di Pasal 1 dijelaskan maksud dari pembuatan Perpres 101/2022.

Berikut maksud dari perpres tersebut:

1. Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap anak yang selanjutnya disebut Stranas PKTA adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

3. Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

4. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

5. Penanganan adalah serangkaian tindakan yang diberikan kepada anak yang mengalami kekerasan, sesuai dengan hak dan kebutuhannya untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, ekonomi, dan/atau sosial melalui penyediaan layanan.

6. Penyediaan layanan adalah suatu upaya penyelenggaraan layanan untuk mengatasi/memulihkan kondisi anak yang mengalami kekerasan.

7. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

8. Keluarga Rentan adalah keluarga yang berisiko mengalami masalah, baik dari diri maupun dari lingkungan sehingga tidak dapat mengembangkan potensinya.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya