Kemenag Bantah Anti Syiar soal Pengaturan Pengeras Suara Masjid
Kemenag baru mengeluarkan aturan pengeras suara di masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Adib membantah kalau Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai bentuk anti syiar.
"Saya ingin menjagak semua komponen bahwa SE 05 tahun 2022 ini dikeluarkan bukan dalam konteks mengurangi syiar, bukan membatasi dakwah, bukan membatasi kebebasan dalam menjalankam ajaran agama," ujar Adib dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid demi Kesyahduan
Baca Juga: Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid
1. Minta isu anti syiar tak digoreng
Adib kemudian meminta kalau isu Kemenag anti syiar tak digoreng lebih dalam. Dia menegaskan, Kemenag tidak berupaya untuk mengatur urusan agama.
"Jangan sampai ada yang menggoreng ke sana ke mari, jadi dianggap pemerintah terlalu mengatur urusan agama, pemerintah anti syiar," katanya.