TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Bantah Anti Syiar soal Pengaturan Pengeras Suara Masjid

Kemenag baru mengeluarkan aturan pengeras suara di masjid

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Adib membantah kalau Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai bentuk anti syiar.

"Saya ingin menjagak semua komponen bahwa SE 05 tahun 2022 ini dikeluarkan bukan dalam konteks mengurangi syiar, bukan membatasi dakwah, bukan membatasi kebebasan dalam menjalankam ajaran agama," ujar Adib dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: DMI: Aturan Pengeras Suara Masjid demi Kesyahduan

Baca Juga: Menag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

1. Minta isu anti syiar tak digoreng

Upacara bendera di halaman gedung Kemenag RI. (Dok. balitbangdiklat.kemenag.go.id) 

Adib kemudian meminta kalau isu Kemenag anti syiar tak digoreng lebih dalam. Dia menegaskan, Kemenag tidak berupaya untuk mengatur urusan agama.

"Jangan sampai ada yang menggoreng ke sana ke mari, jadi dianggap pemerintah terlalu mengatur urusan agama, pemerintah anti syiar," katanya.

2. Perlu ada sosilasi masif

Ilustrasi pengeras suara masjid. (Pexels.com/Jens Mahnke)

Lebih lanjut, Adib mengatakan perlu ada sosialisasi masif mengenai pedoman aturan tersebut. Kemenag juga meminta bantuan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam untuk ikut membantu sosialisasi.

"Jadi perlu sosilsasi yang masif melalui ormas keagamam Islam, Dewan Masjid Indonesia, NU, Muhamadiyah dan ormas lainnya yang punya pandangan sama menjaga syiar dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat," katanya.

Baca Juga: Kemenag Usul ke DPR Biaya Haji 2022 Rp45 Juta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya