TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah

Kasus pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah tetap berjalan

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membatalkan pencabutan izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur, usai terungkapnya kasus dugaan pencabulan santri. Pembukaan kembali izin operasional pesantren disampaikan Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy.

“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang!

1. Pembukaan kembali pesantren agar wali santri mendapat kepastian status pembelajaran anak-anak mereka

Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Muhadjir mengatakan, dengan adanya pembatalan pencabutan izin operasional ini, dapat menjadi kepastian bagi wali santri, yang anak-anaknya belajar di Pesantren Shiddiqiyyah.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” kata dia.

Baca Juga: Buruknya Pesantren Shiddiqiyyah Diungkap, Anjurkan Santriwati Merokok

2. Kemenag sempat cabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah

Dir PD Pontren Kemenag, Waryono (Dok. Kemenag)

Sebelumnya, pada 7 Juli 2022, Kementerian Agama sempat mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah. Keputusan tersebut diambil setelah MSAT, anak kiai pemilik pesantren tersebut, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, mengatakan nomor statistik dan tanda daftar pesantren juga sudah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Waryono dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya