Kemenag Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah
Kasus pencabulan di Pesantren Shiddiqiyyah tetap berjalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah membatalkan pencabutan izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Timur, usai terungkapnya kasus dugaan pencabulan santri. Pembukaan kembali izin operasional pesantren disampaikan Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy.
“Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang!
1. Pembukaan kembali pesantren agar wali santri mendapat kepastian status pembelajaran anak-anak mereka
Muhadjir mengatakan, dengan adanya pembatalan pencabutan izin operasional ini, dapat menjadi kepastian bagi wali santri, yang anak-anaknya belajar di Pesantren Shiddiqiyyah.
"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” kata dia.
Baca Juga: Buruknya Pesantren Shiddiqiyyah Diungkap, Anjurkan Santriwati Merokok