Kemenag Bolehkan Wakaf Uang untuk Pembangunan Infrastruktur
Yang tidak boleh untuk membangun infrastruktur adalah zakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan, dana dari wakaf uang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Mulanya, Kemenag terlebih dahulu menjelaskan mengenai jenis-jenis wakaf.
Pertama ada wakaf tidak bergerak seperti gedung, tanah. Kemudian yang kedua ada wakaf bergerak seperti uang, sukuk.
"Nah kita sejak 2004 sudah ada aturan masalah wakaf uang," ujar Tarmizi dalam acara peluncuran program Festival Literasi Zakat-Wakaf secara virtual, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga: Kemenag Gandeng Maliq & D’Essentials di Acara Festival Zakat-Wakaf
1. Wakaf uang melalui bank syariah yang ditunjuk
Tarmizi mengatakan, ketika ada orang yang ingin berwakaf maka harus melalui nazir. Dia menjelaskan, nazir ini bisa orang, organisasi atau badan hukum.
Apabila hendak melakukan wakaf uang, maka harus melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LS PWU). Ada 24 LKS PWU yang sudah ditunjuk Kemenag.
"Wakafnya langsung di bank yang sudah kita tunjuk," ucapnya.
Baca Juga: Kemenag Kucurkan Rp6,9 M untuk Masjid dan Musala, Ini Syaratnya