TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenag Bolehkan Wakaf Uang untuk Pembangunan Infrastruktur

Yang tidak boleh untuk membangun infrastruktur adalah zakat

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan, dana dari wakaf uang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Mulanya, Kemenag terlebih dahulu menjelaskan mengenai jenis-jenis wakaf.

Pertama ada wakaf tidak bergerak seperti gedung, tanah. Kemudian yang kedua ada wakaf bergerak seperti uang, sukuk.

"Nah kita sejak 2004 sudah ada aturan masalah wakaf uang," ujar Tarmizi dalam acara peluncuran program Festival Literasi Zakat-Wakaf secara virtual, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Kemenag Gandeng Maliq & D’Essentials di Acara Festival Zakat-Wakaf

1. Wakaf uang melalui bank syariah yang ditunjuk

Suasana di banking hall BNI Syariah Kantor Cabang Semarang. IDN Times/Dhana Kencana

Tarmizi mengatakan, ketika ada orang yang ingin berwakaf maka harus melalui nazir. Dia menjelaskan, nazir ini bisa orang, organisasi atau badan hukum.

Apabila hendak melakukan wakaf uang, maka harus melalui lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LS PWU). Ada 24 LKS PWU yang sudah ditunjuk Kemenag.

"Wakafnya langsung di bank yang sudah kita tunjuk," ucapnya.

2. Dana wakaf uang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur

Ilustrasi Infrastruktur (Pelabuhan) (IDN Times/Arief Rahmat)

Tarmizi mengatakan dana wakaf uang bisa digunakan untuk membangun infrastruktur. Tergantung dari orang yang memberi wakaf.

"Gini, jangan kita salah paham yang namanya wakaf, pengelolanya adalah nazir, nah. Saya mau wakaf nih Rp1 juta, saya tunjuk nazir, nazir yang mengelola, cuma ini kan melalui perbankan, tentu putaran perbankan ada ya itu (pembangunan infrastruktur), nah kalau untuk membangun itu (dari) wakaf boleh, gak ada masalah," katanya.

Menurutnya, yang tidak boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur adalah uang zakat. "Kalau wakaf boleh gak ada masalah sesuai dengan keinginan yang berwakaf," ucapnya.

Baca Juga: Kemenag Kucurkan Rp6,9 M untuk Masjid dan Musala, Ini Syaratnya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya