Komisi II: Jangan Ada Kepentingan Parpol di Penunjukan Pj Kepala Daerah
Pj kepala daerah diharapkan tak miliki paham radikal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, meminta tidak ada kepentingan partai politik dalam penunjukan penjabat (Pj) kepala daearah. Apalagi, kepentingan untuk mengamankan Pemilu 2024.
Sejumlah kepala daerah diketahui akan habis masa jabatannya di 2022 dan 2023. Artinya, hingga masa Pilkada serentak 2024, daerah yang masa jabatan pemimpinnya sudah selesai akan dipimpin oleh penjabat.
Luqman mengatakan penunjukkan penjabat kepala daerah murni atas pemilihan dari Presiden atau Menteri Dalam Negeri. Sehingga, tak perlu lagi meminta persetujuan dari DPR.
Baca Juga: Anies Lebih Mudah Kampanye ke Luar Daerah Usai Tak Lagi Jabat DKI 1
1. Berharap tak ada Pj kepala daerah yang memiliki paham radikal
Selain itu, Luqman meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan profiling terhadap calon penjabat kepala daerah. Ia berharap tak ada Pj kepala daerah yang memiliki paham radikal,
"Saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi dengan melakukan profiling calon-calon penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk sehingga hasilnya bukanlah mereka yang intoleran dan radikal," ujar Luqman dilansir ANTARA, Selasa (4/1/2021).
Baca Juga: Tak Ada Revisi UU Pemilu, Pilkada Tetap Digelar 27 November 2024