KPU: Sudah 16 Parpol Daftar Sipol, Ada 7 Pendatang Baru
KPU menjelaskan ada 7 parpol yang belum pernah ikut pemilu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah ada 16 partai politik (parpol) yang mendaftar ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, data tersebut tercatat per Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 20.00 WIB.
"Jadi dengan demikian ada 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," ujar Idham dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).
Baca Juga: Akses Sipol KPU Dibuka, 3 Parpol Ajukan Migrasi Data Pemilu 2019
Baca Juga: KPU Buka Akses Sipol 2024, Calon Peserta Pemilu Sudah Bisa Unggah Data
1. Daftar 16 parpol yang sudah masuk Sipol
Berikut 16 parpol yang sudah masuk ke dalam Sipol:
1.Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa