TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Sudah 16 Parpol Daftar Sipol, Ada 7 Pendatang Baru

KPU menjelaskan ada 7 parpol yang belum pernah ikut pemilu

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah ada 16 partai politik (parpol) yang mendaftar ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, data tersebut tercatat per Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 20.00 WIB.

"Jadi dengan demikian ada 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," ujar Idham dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).

Baca Juga: Akses Sipol KPU Dibuka, 3 Parpol Ajukan Migrasi Data Pemilu 2019

Baca Juga: KPU Buka Akses Sipol 2024, Calon Peserta Pemilu Sudah Bisa Unggah Data

1. Daftar 16 parpol yang sudah masuk Sipol

Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik (IDN Times/Tata Firza)

Berikut 16 parpol yang sudah masuk ke dalam Sipol:

1.Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa

2. Sipol sebagai alat bantu proses pendaftaran dan verifikasi parpol

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Idham juga memastikan, web Sipol nantinya dapat diakses partai politik peserta pemilu dalam proses pendaftaran dan verifikasi.

"Sesuai Undang-Undang, kami mengatur arus proses pendaftaran, dan menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi parpol," tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya