Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, DPR: Jangan Ada Kelangkaan Lagi
Larangan ekspor migor dicabut mulai 23 Mei 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng dicabut oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo mulai Senin, 23 Mei 2022. Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun, mengapresiasi kebijakan ini.
“Semua masalah kelangkaan minyak goreng ini terjadi karena adanya permainan pejabat terkait dengan pengusaha minyak goreng,” ujar Rudi dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga: Ekspor CPO dan Minyak Goreng Resmi Dibuka, Ini Rincian Aturannya!
Baca Juga: Luhut Diminta Jokowi Bantu Distribusi Minyak Goreng di Jawa-Bali
1. Larangan ekspor dicabut dapat kembali hidupkan petani sawit
Rudi mengatakan pencabutan larangan ekspor ini bisa kembali menghidupkan petani sawit. Sebab, petani sawit merupakan kelompok yang paling terdampak terhadap kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO.
“Kebutuhan minyak goreng dalam negeri hanya 16 juta ton. Hasil produksi kita 65 juta ton, kelebihannya masih banyak untuk diekspor. Stok kuota DMO (Domestic Market Obligation) harus diperketat. Jadi tidak terjadi kelangkaan dan harga minyak goreng jadi mahal," katanya.
Baca Juga: 81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah Bersubsidi