Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, DPR: Jangan Ada Kelangkaan Lagi

Larangan ekspor migor dicabut mulai 23 Mei 2022

Jakarta, IDN Times - Larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng dicabut oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo mulai Senin, 23 Mei 2022. Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun, mengapresiasi kebijakan ini.

“Semua masalah kelangkaan minyak goreng ini terjadi karena adanya permainan pejabat terkait dengan pengusaha minyak goreng,” ujar Rudi dalam keterangannya, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Ekspor CPO dan Minyak Goreng Resmi Dibuka, Ini Rincian Aturannya!

1. Larangan ekspor dicabut dapat kembali hidupkan petani sawit

Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, DPR: Jangan Ada Kelangkaan LagiAnggota Komisi VI DPR Fraksi NasDem, Rudi Hartono Bangun (dok. Pribadi)

Rudi mengatakan pencabutan larangan ekspor ini bisa kembali menghidupkan petani sawit. Sebab, petani sawit merupakan kelompok yang paling terdampak terhadap kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan CPO.

“Kebutuhan minyak goreng dalam negeri hanya 16 juta ton. Hasil produksi kita 65 juta ton, kelebihannya masih banyak untuk diekspor. Stok kuota DMO (Domestic Market Obligation) harus diperketat. Jadi tidak terjadi kelangkaan dan harga minyak goreng jadi mahal," katanya.

Baca Juga: Luhut Diminta Jokowi Bantu Distribusi Minyak Goreng di Jawa-Bali

2. Jokowi cabut larangan ekspor minyak goreng

Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, DPR: Jangan Ada Kelangkaan LagiPresiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Rabu (4/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng mulai 23 Mei 2022. Pencabutan larangan ekspor itu karena kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri sudah terpenuhi.

"Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta tenaga di industri sawit baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin, 23 Mei 2022," kata Jokowi, Kamis (19/5/2022).

3. Jokowi akan tindak penyeleweng minyak goreng

Larangan Ekspor Minyak Goreng Dicabut, DPR: Jangan Ada Kelangkaan LagiJokowi menemukan harga minyak goreng di sejumlah pasar di Yogyakarta tinggi, atau melebihi harga eceran tertinggi (HET). (dok. YouTube Sekretariat Presiden)

Jokowi juga meminta aparat penegak hukum menindak para pelaku penyeleweng minyak goreng.

"Saya tidak mau ada yang bermain-main yang dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat," katanya.

Baca Juga: 81 Produsen Minyak Goreng Sawit Wajib Salurkan Minyak Curah Bersubsidi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya