Ekspor CPO dan Minyak Goreng Resmi Dibuka, Ini Rincian Aturannya!

Pemerintah kembali mengizinkan ekspor CPO dan minyak goreng

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi membuka kembali pintu ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Hal menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Peraturan tersebut diundangkannya pada 23 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Permendag tersebut menggantikan Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti.

Baca Juga: Larangan Dicabut, Ekspor CPO Kembali Dibuka Hari Ini 

1. Uraian barang yang kembali diizinkan ekspor

Ekspor CPO dan Minyak Goreng Resmi Dibuka, Ini Rincian Aturannya!Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (dok. Tangkapan Layar Youtube Kementerian Perdagangan)

Dalam Permendag tersebut disebutkan beberapa barang yang ekspornya kembali diizinkan, yakni sebagai berikut:

Minyak kelapa sawit dan fraksinya, dimurnikan maupun tidak, tetapi tidak dimodifikasi secara kimia

- Minyak mentah

- Lain-lain

-- Minyak dimurnikan:

-- Fraksi dari minyak dimurnikan:

--- Fraksi cair:

---- Dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi dari 25 kg 

---- Lain-lain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60 

---- Lain-lain

Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dan pos 15.16; olahan atau lemak atau minyak hewani, nabati atau mikroba atau dari fraksi lemak ini, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.

- Lemak dan minyak hewani atau nabati serta fraksinya, dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimerisasi dengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert atau dimodifikasi secara kimia lainnya, tidak termasuk dari pos 15.16:

-- Minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa 

-- Lain-lain

- Campuran atau olahan yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak nabati atau dari fraksi lemak atau minyak yang berbeda: 

-- Dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (NBD) atau dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya (RBD) 

-- Dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, lainnya 

- Olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya:

-- Lain-lain 

Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, basil dad ekstraksi lemak atau minyak nabati atau mikroba selain dad pos 23.04 atau 23.05. 

- Lain-lain:

-- Lain-lain

Baca Juga: Ekspor CPO Dibuka Lagi Hari Ini, Pemerintah Wajib Benahi Niaga Migor

2. Larangan ekspor bikin stok minyak goreng berlebih

Ekspor CPO dan Minyak Goreng Resmi Dibuka, Ini Rincian Aturannya!ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengklaim kebutuhan dan pasokan minyak goreng curah dalam negeri berhasil terpenuhi sejak pemerintah menerbitkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng pada akhir April lalu.

"Setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pasokan minyak goreng curah pada April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan. Ini melebihi kebutuhan bulanan nasional," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai 23 Mei 2022

3. Harga minyak goreng curah berhasil turun

Ekspor CPO dan Minyak Goreng Resmi Dibuka, Ini Rincian Aturannya!Ilustrasi pekerja menata minyak goreng curah yang sudah dikemas kantong plastik di salah satu agen penjualan minyak goreng curah. (ANTARA FOTO/Patrik Cahyo Lumintu)

Tak hanya memperbaiki kondisi pasokan dan kebutuhan, larangan ekspor juga mampu memperbaiki harga minyak goreng curah di pasaran. Airlangga bilang, harga minyak goreng curah sebelum adanya larangan ekspor mencapai Rp19.800 per liter.

"Namun, sesudah pelarangan eskpor ini turun menjadi di kisaran Rp17.200 hingga Rp17.600 per liter," ucap dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya