TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun

Mardani juga harus membayar Rp110 miliar dalam waktu 1 bulan

KPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi, Mardani H Maming. Putusan itu tertuang dalam nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Senin (3/42023).

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga harus membayar uang pengganti Rp110 miliar.

Alih-alih mendapat pengurangan hukuman, putusan MA per 3 April 2023 itu justru memperberat hukuman Mardani menjadi 12 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” tulis putusan MA tersebut.

Baca Juga: Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Banding

Baca Juga: Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

1. MA anggap Mardani terbukti melakukan tindak pidana korupsi

Kader PDIP Mardani Maming Akhirnya Serahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dalam putusannya, MA menyebut Mardani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu juga sesuai sesuai Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” tulis putusan MA.

2. Mardani tetap diharuskan membayar uang pengganti Rp110 miliar

Kader PDIP Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK (IDN Times/Aryodamar)

Dalam putusan MA itu, Mardani juga tetap diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00. Uang Rp110 miliar itu harus dibayarkan Mardani setelah satu bulan putusan pengadilan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," bunyi putusan MA.

Baca Juga: Soal Peluang Mardani Maming Kena Pencucian Uang, KPK: Tunggu Inkrah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya