MA Tolak Banding Mardani Maming, Hukuman Ditambah Jadi 12 Tahun
Mardani juga harus membayar Rp110 miliar dalam waktu 1 bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi, Mardani H Maming. Putusan itu tertuang dalam nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM, Senin (3/42023).
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta hingga harus membayar uang pengganti Rp110 miliar.
Alih-alih mendapat pengurangan hukuman, putusan MA per 3 April 2023 itu justru memperberat hukuman Mardani menjadi 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARDANI H. MAMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan,” tulis putusan MA tersebut.
Baca Juga: Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Banding
Baca Juga: Mardani Maming Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
1. MA anggap Mardani terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Dalam putusannya, MA menyebut Mardani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu juga sesuai sesuai Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Mahkamah Agung Republ Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama,” tulis putusan MA.
Editor’s picks
Baca Juga: Soal Peluang Mardani Maming Kena Pencucian Uang, KPK: Tunggu Inkrah