TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud Enggan Komentari Vonis Bebas Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan

Mahfud menyebut tak boleh komentari putusan pengadilan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD enggan mengomentari dua vonis bebas dua polisi di tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, putusan pengadilan tak boleh dikomentari.

"Ya, itu kan putusan pengadilan, saya ndak boleh mengomentari putusan pengadilan," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Makan Korban, Zulhas: Ini Tragedi kemanusiaan

Baca Juga: Polri Menghormati Vonis Bebas Dua Polisi Tragedi Kanjuruhan

1. Polri hormati putusan vonis bebas

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Tiga orang polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023). Ketiganya mendapatkan vonis sangat ringan. Bahkan dua polisi di antaranya divonis bebas.

Eks Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarmawan divonis pidana penjara 1,5 tahun, eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).

2. Dalam putusan Hasdarmawan, suporter disebut jadi pemicu tembakan gas air mata

Eks Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat jadi saksi sidang tragedi Kanjuruhan. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Saat membacakan amar putusan milik Hasdarmawan, hakim membeberkan bahan pertimbangan kalau penembakan gas air mata dipicu ulah suporter yang turun ke lapangan setelah peluit akhir pertandingan. Hakim menyebut kalau tembakan diarahkan ke shuttle ban dan tribun suporter.

"Menimbang bahwa, terdakwa Hasdarmawan memerintahkan pasukannya menembakkan gas air mata ke arah shuttle ban dan tribun dengan tujuan mengurai dan agar suporter segera meninggalkan stadion. Perbuatan terdakwa dibenarkan para saksi dan terdakwa lain," ujar hakim Abu dalam amar putusannya.

Akibat tembakan tersebut gas air mata menimbulkan asap di Tribun 13 dan sekitarnya. Menimbulkan mata pedih penonton atau suporter. Kemudian menyebabkan kepanikan suporter, lalu suporter berusaha keluar dari pintu masuk stadion. Yang berakibat pada berebut agar bisa keluar dari stadion.

Perbuatan tersebut mengakibatkan banyak suporter mengalami luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Perbuatan terdakwa membuat penonton panik dan  penonton berdesakan karena berusaha menyelamatkan diri. Padahal, semestinya bisa memprediksi efek yang diakibatkan dengan menembakkan gas air mata itu hingga menimbulkan korban luka hingga meninggal dunia.

"Terdakwa seharusnya bisa bersikap lebih tenang dan yang oleh pasukannya ditembakkan ke arah shuttle ban dan tribun yang padahal banyak terdapat suporter wanita dan anak-anak. Perbuatan tersebut berlebihan dan melampaui batas," kata Abu.

Berdasarkan pertimbangan hukum di atas maka disimpulkan bahwa terdakwa kurang menduga-duga, kurang memperhitungkan, dan kurang memprediksi efek yang ditimbulkan dari penembakkan gas air mata. Unsur kealpaannya menyebabkan orang lain luka hingga meninggal dunia telah terpenuhi.

Kendati begitu, menurut majelis hakim, masih ada hal yang meringankan  yang bisa memaklumi perbuatan terdakwa Hasdarmawan. Hakim menyebut bahwa kejadian dipicu perbuatan suporter turun dari tribun, terdakwa bermaksud menyelamatkan pemain dan ofisial tim, terdakwa mengabdi pada negara sebagai polisi, selama sidang terdakwa tegas tidak berbelit dan belum pernah dipidana.

Kemudian hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi suporter yang mengalami luka dan meninggal dunia. Atas dasar itulah, Hasdarmawan divonis majelis hakim dengan pidana penjara 1,5 tahun. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pilih pikir-pikir dengan vonis hakim.

Putusan majelis halim sangat jauh dari tuntutan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana penjara tiga tahun. Tuntutan ini merujuk pada pelanggaran tiga pasal. Yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya