TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD: RKUHP Sudah Hampir Final dan Masuk Tahap Akhir

Masih ada 14 masalah yang akan dibahas terkait RKUHP

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo hari ini, Selasa (2/8/2022), menggelar rapat terbatas (ratas) dengan sejumlah menteri. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, ratas tersebut membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah hampir final dan sudah masuk tahap-tahap akhir, pembahasan," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual di anal YouTube Sekretariat Presiden.

"Mengapa dikatakan hampir final, karena RUU KUHP ini mencakup lebih dari 700 pasal, yang kalau diurai ke dalam materi-materi rinci bisa ribuan masalah, tapi sekarang masih ada beberapa masalah, kira-kira 14 masalah yang perlu diperjelas," sambungnya.

Baca Juga: [WANSUS] Pakar Hukum Bivitri Susanti: Kupas Kontroversial Isi RKUHP

Baca Juga: Dewan Pers Desak Pemerintah Segera Buka Akses Draf RKUHP untuk Publik

1. Jokowi minta menterinya jelaskan 14 masalah yang masih jadi perdebatan

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Mahfud mengatakan Presiden Jokowi meminta para menterinya untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai 14 masalah yang masih menjadi perdebatan.

"Oleh sebab itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru meminta pendapat dan usul-usul dari masyarakat," kata dia.

2. Hukum merupakan cermin dari kesadaran masyarkat

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Mahfud menyampaikan bahwa hukum yang nantinya diterapkan merupakan cerminan dari kehidupan masyarakat. Sehingga, masyarakat perlu dilibatkan dalam usulan pembuatan hukum yang nantinya akan berlaku.

"Oleh sebab itu, terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menajdi diskusi itu, akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif, melalui dua jalur," kata dia.

Baca Juga: Pakar Hukum: RKUHP Bikin Masyarakat Takut Bersuara, Demokrasi Mundur

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya