TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mandek di DPR, KSP Bentuk Gugus Tugas Percepatan RUU PRT

Hampir 2 dekade RUU PRT tak kunjung disahkan

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk gugus tugas (Gugas) percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT).  Gugus tugas itu disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor 7 Tahun 2022.

Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengatakan gugus tugas itu dibentuk karena RUU PRT itu mandeg di DPR hampir dua dekade. Namun, dia berharap tak ada ego sektoral dalam pembentukan RUU PRT.

"Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” ujar Moeldoko dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

Baca Juga: Miris, 5 Juta PRT Indonesia Tidak Dapat Pengakuan Negara

1. Moeldoko sebut pembahasan RUU PRT meningkat dalam beberapa bulan terakhir

KSP Moeldoko (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Moeldoko menerangkan, pembahasan RUU PRT meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, pembentukan gugus tugas RUU PRT juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menko PMK Muhadjir Effendy, WamenkumHAM Eddy O.S Hiariej, dan perwakilan dari Kemensos, KemenPPA, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Dia berharap, DPR memasukkan RUU PRT ke dalam prolegnas prioritas 2022.

"Ini membuka peluang untuk mendorong Bamus mengagendakan RUU PPRT di sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi inisiatif DPR,” ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Moeldoko meminta gugus tugas bekerja serius agar RUU PRT bisa segera disahkan di DPR.

"Saya minta gugus tugas segera bekerja, untuk pemutakhiran dan pembahasan draf, penyusunan strategi komunikasi publik dan polisi, pengawalan pembahasan di DPR, dan menyusun kerangka waktu kerja bersama,” kata dia.

2. Perjalanan RUU PRT sejak 2004

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

RUU PRT diajukan sejak 2004, masuk dalam prolegnas setiap masa bakti DPR RI. Pada periode 2009-2014, RUU PRT masuk Prioritas Tahunan dari 2010, 2011, 2012, 2013, dan 2014 dengan rincian sebagai berikut.

• Sejak tahun 2010 RUU PPRT masuk dalam pembahasan Komisi IX DPR RI
• Tahun 2010-2011 DPR RI Komisi IX melakukan riset di 10 Kabupaten/Kota
• Tahun 2012 Komisi IX melakukan uji publik pada 3 kota di antaranya Makassar, Malang dan Medan. Kemudian di tahun yang sama dilakukan studi banding ke Afrika Selatan dan Argentina
• Tahun 2013 Komisi IX menyerahkan draf RUU PRT ke Baleg DPR RI

Pada periode 2014-2019, tahun 2014 pembahasan RUU PRT berhenti di Baleg DPR RI. RUU PRT kembali masuk dalam prolegnas berstatus waiting list.

Pada periode 2019-2024, RUU PRT masuk lagi dalam prolegnas. Kemudian, pada 2020 RUU tersebut masuk dalam RUU prioritas.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya