Mandek di DPR, KSP Bentuk Gugus Tugas Percepatan RUU PRT
Hampir 2 dekade RUU PRT tak kunjung disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) membentuk gugus tugas (Gugas) percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT). Gugus tugas itu disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Staf Kepresidenan RI Nomor 7 Tahun 2022.
Kepala Staf Presiden, Moeldoko mengatakan gugus tugas itu dibentuk karena RUU PRT itu mandeg di DPR hampir dua dekade. Namun, dia berharap tak ada ego sektoral dalam pembentukan RUU PRT.
"Sudah waktunya bagi kita untuk menunjukkan keberpihakan dan perhatian agar isu ini dapat segera dikelola dengan baik. Apalagi, ada keterbatasan waktu karena berkejaran dengan isu-isu lain,” ujar Moeldoko dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga: Hari PRT Internasional, Saatnya PRT Dapat Jaminan Perlindungan Sosial
Baca Juga: Miris, 5 Juta PRT Indonesia Tidak Dapat Pengakuan Negara
1. Moeldoko sebut pembahasan RUU PRT meningkat dalam beberapa bulan terakhir
Moeldoko menerangkan, pembahasan RUU PRT meningkat dalam beberapa bulan terakhir. Menurutnya, pembentukan gugus tugas RUU PRT juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menko PMK Muhadjir Effendy, WamenkumHAM Eddy O.S Hiariej, dan perwakilan dari Kemensos, KemenPPA, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Dia berharap, DPR memasukkan RUU PRT ke dalam prolegnas prioritas 2022.
"Ini membuka peluang untuk mendorong Bamus mengagendakan RUU PPRT di sidang paripurna untuk kemudian disahkan menjadi inisiatif DPR,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Moeldoko meminta gugus tugas bekerja serius agar RUU PRT bisa segera disahkan di DPR.
"Saya minta gugus tugas segera bekerja, untuk pemutakhiran dan pembahasan draf, penyusunan strategi komunikasi publik dan polisi, pengawalan pembahasan di DPR, dan menyusun kerangka waktu kerja bersama,” kata dia.