TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Massa Buruh Diterima Perwakilan Istana, Tuntut Adanya Jaminan Sosial

Ada sejumlah tuntutan jaminan sosial-kesehatan disampaikan

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Massa buruh hari ini berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa itu, perwakilan massa diterima oleh Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan.

Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Buruh (SPN), Djoko Heryono, mengatakan dalam pertemuan itu buruh menyampaikan tuntutan adanya kejelasan jaminan kesehatan hingga jaminan sosial.

"Jadi yang kita sampaikan adalah tuntutan kita yang sudah berjalan dua tahun, yaitu jaminan sosial semesta sepanjang ayat itu kita sampaikan, bahwa jaminan kesehatan itu harus komprehensif terhadap semesta seluruh rakyat Indonesia dari yang baik (baru lahir) maupun sampai yang lanjut usia," ujar Djoko, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Isi Tuntutan Buruh ke Jokowi di Demo 21 April Depan DPR

Baca Juga: Sudah Ada Partai Buruh, Apakah Buruh Tetap Turun ke Jalan untuk Demo? 

1. Tuntut adanya kompensasi dalam jaminan kecelakaan kerja hingga kematian

Aksi serikat buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (10/11/2020) (Dok. KSPI)

Selain itu, kata dia, terkait dengan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, buruh juga menuntut adanya kompensasi terkait hal tersebut. Sebab, ketika adanya kecelakaan kerja hingga kematian, buruh tak akan lagi dapat penghasilan untuk membiayai keluarga.

"Maka sistem jaminan sosial ini harus bisa menjawab, harus bisa memberikan kompensasi dari orang yang kehilangan atau tidak bisa bekerja, kemudian penghasilannya dia ini tetap terjaga," ucapnya.

Menurutnya, jaminan kematian juga harus merata diberikan kepada seluruh pekerja. Dia menegaskan, jaminan kematian jangan hanya diberikan kepada para pekerja formal saja.

2. Jaminan hari tua perlu adanya kesepahaman lebih

IDN Times/Shemi

Djoko mengatakan, untuk jaminan hari tua perlu adanya kesepahaman lebih antara pemerintah dan masyarakat. Khususnya terkait dengan skemanya.

"Supaya ini harus ditinjau dengan statusnya, apakah ini skema asuransi atau tabungan kami. Kan kalau tabungan ya pengambilannya enggak usah diatur," ucapnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya