TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menko PMK soal Beras Bansos Presiden Dikubur: Tanggung Jawab JNE

Menko PMK sebut beras itu bukan lagi tanggung jawab Kemensos

Banpres beras yang terkubur di tanah kosong milik warga di kawasan KSU, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (IDNTimes)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pihak yang bertanggung jawab terkait beras bantuan sosial (bansos) Presiden yang dikubur di Depok, Jawa Barat adalah perusahaan ekspedisi JNE. Menurutnya, JNE selaku pihak transporter.

"Siapa yang bertanggung jawab? Adalah transporter dan Bulog. Jadi, kalau ada beras rusak, itu adalah tanggung jawab pihak transporter, benar kalau itu JNE jadi transporter, kalau itu JNE yang melakukan itu," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: JNE Buka Suara soal Paket Bantuan Presiden yang Terpendam di Depok

Baca Juga: Enam Tahun Terkubur, Pelita Bereinkarnasi di Medan Soccer

1. Bukan lagi tanggung jawab Kemensos

Gedung Kemensos (dok. Kemensos)

Menurutnya, beras yang dikubur tersebut bukan lagi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos). Dia menduga, beras yang dianggap rusak itu juga sudah diganti.

"Soal itu ditimbun itu urusan dia (JNE), bukan urusan Kemensos, karena beras rusak itu sangat mungkin sudah diganti. Saya tidak tahu apakah masih ada yang tidak diganti, saya kira tidak. Karena betul-betul kita kawal sampai delivered sesuai pesan Pak Presiden. Jangan hanya dikirim tapi harus tersampaikan," ucap dia.

Muhadjir kemudian menduga ada kerusakan beras bansos ketika dalam perjalanan pengiriman. Sehingga, JNE memutuskan untuk mengubur beras.

"Kemudian memang waktu itu terjadi kerusakan beras yang cukup banyak, karena dalam pengangkutannya menggunakan bak terbuka kena hujan, waktu itu kita putuskan semua beras yang kena hujan tidak boleh dibagikan, baik yang masih dalam keadaan baik dan yang rusak tidak boleh dibagikan, kenapa? Karena mungkin yang waktu itu tampaknya baik, besoknya rusak, beras itu kan sensitif dengan air. Kemudian hari itu juga harus diganti, paling lambat dua hari setelah itu harus diganti," kata dia.

2. JNE yang harus menanggung ganti rugi

Menko PMK, Muhadjir Effendy (dok. Humas Kemeko PMK)

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, ketika ada kerusakan dalam pengiriman paket beras  sembako, JNE yang harus mengganti. Sebab, JNE selaku perusahaan  yang menjadi transporter.

"(Kerugian) ditanggung perusahaan pengirim, transporter," ujarnya.

Saat ini, belum ada hasil dari penyelidikan di lapangan. Muhadjir menyebut, polisi dan Inspektorat Jenderal Kemensos juga sudah turun ke lokasi untuk menyelidiki apa yang terjadi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya