TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Putuskan Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Jokowi Ingatkan Tugas

Jokowi akan melakukan evaluasi terhadap menteri jadi capres

Ilustrasi - Kabinet Indonesia Maju (Twitter/@KSPgoid)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) 2024, tak perlu mundur dari jabatannya. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengingatkan para menterinya yang nanti maju sebagai capres di Pilpres 2024 untuk ingat tugas utamanya.

"Tugas sebagai menteri harus diutamakan," ujar Jokowi di acara Indo Defence 2022, Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Putusan MK: Menteri yang Mau Jadi Capres-Cawapres Tak Perlu Mundur 

Baca Juga: Jokowi Anggap Temuan Masalah Keuangan di Komcad Hal Biasa

1. Jokowi akan lakukan evaluasi

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Jokowi mengatakan, akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap menterinya yang maju sebagai capres. Namun, Jokowi tak menyebutkan akan mereshuffle menterinya bila dalam evaluasi kinerjanya buruk atau tidak.

"Kalau nanti kita lihat mengganggu, ya akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak," kata dia.

Baca Juga: Gerindra Dukung Putusan MK: Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur

2. Ini putusan MK yang izinkan menteri maju jadi capres tak perlu mundur

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materiil terkait norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden. Dengan keputusan ini, maka menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang, dilihat dari saluran YouTube MKRI, Selasa (1/1/2022).

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," sambung dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya