Muhammadiyah Dukung MUI soal Fatwa Pinjol Haram
Segala jenis pinjaman yang mengandung riba haram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan pinjaman online. Fatwa tersebut berdasarkan hasil keputusan Ijtima Komisi Fatwa MUI se-Indonesia ketujuh.
“Praktik ribawi itu diutak-atik bagaimana pun tetap akan menimbulkan kemafsadatan karena menentang sunnatullah atau hukum alam. Hukum alamnya orang kalau berusaha ada tiga kemungkinan yang akan dia hadapi, yaitu untung, rugi atau pulang pokok,” ujar Anwar dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: MUI Tetapkan Pinjol Haram karena Riba, Mengancam, dan Membuka Aib
1. Pinjaman yang tidak bertentangan dengan syariat Islam boleh
Menurutnya, pinjaman offline maupun online yang tidak bertentangan dengan syariat Islam boleh dilakukan. Pinjaman yang dibolehkan yakni tidak membebani orang yang diberi utang dan tak boleh mengambil bunga.
"Bisakah kita menentang hukum alam? Jawabnya bisa. Cuma kalau kita tentang, maka kita sendiri dan masyarakat luaslah yang akan menanggung risiko serta bencana dan malapetakanya," katanya.
Baca Juga: Pengamat: Fatwa Haram MUI untuk Kripto Gak Ngaruh ke Pasar