Nama Jokowi Disebut di Sidang Sengketa Pemilu, Begini Respons Istana
Istana sebut semua yang ada di sidang menjadi ranah MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi disebutnya nama Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Nama Jokowi disebut oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU," ujar Dini kepada jurnalis, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: Todung: Pelanggaran Pemilu karena Ambisi Jokowi Menangkan Prabowo
1. Bicara dalil asas hukum
Dini kemudian bicara mengenai asas hukum, yakni bagi siapa saja yang memberikan dalil di persidangan, wajib memberikan bukti pada tuduhan tersebut.
"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," ucap dia.
Dini mengatakan, pemerintah juga tidak akan menyiapkan tim pembela atau bukti. Sebab, pemerintah bukan pihak yang bersengketa dalam sidang MK.
Baca Juga: Tinjau Panen Raya di Sulteng, Jokowi Dorong Percepatan Tanam Kembali