TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nama Jokowi Disebut di Sidang Sengketa Pemilu, Begini Respons Istana

Istana sebut semua yang ada di sidang menjadi ranah MK

Presiden Joko Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi disebutnya nama Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Nama Jokowi disebut oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Terkait perselisihan hasil pemilu 2024 sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi. Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU," ujar Dini kepada jurnalis, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Todung: Pelanggaran Pemilu karena Ambisi Jokowi Menangkan Prabowo

1. Bicara dalil asas hukum

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Dini kemudian bicara mengenai asas hukum, yakni bagi siapa saja yang memberikan dalil di persidangan, wajib memberikan bukti pada tuduhan tersebut.

"Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," ucap dia.

Dini mengatakan, pemerintah juga tidak akan menyiapkan tim pembela atau bukti. Sebab, pemerintah bukan pihak yang bersengketa dalam sidang MK.

Baca Juga: Tinjau Panen Raya di Sulteng, Jokowi Dorong Percepatan Tanam Kembali

2. Nama Jokowi disebut kubu AMIN

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sebelumnya, anggota tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto menjelaskan alasan pihaknya meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dalam dokumen gugatannya. Ia mengatakan telah terjadi rangkaian pelanggaran yang terukur dan secara kualitatif dianggap menguntungkan pasangan calon 02, Prabowo-Gibran. Namun, sebaliknya hal tersebut dianggap merugikan paslon nomor urut satu, Anies-Muhaimin.

"Hasil penghitungan suara untuk (paslon) 02 diperoleh dengan cara yang melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu bebas, jujur dan adil. Tiga asas itu dilanggar secara serius oleh mesin kekuasaan, mulai dari pelibatan lembaga kepresidenan, dukungan Presiden Joko Widodo, pelumpuhan independensi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan syarat pencalonan, pengerahan aparatur negara dan penyalahgunaan anggaran negara untuk bansos, dikerahkan untuk menggerakkan mesin pemenangan paslon 02," ungkap Bambang ketika membeberkan pokok permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3/2024).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya