Nikah Online Hukumnya Tidak Sah Bila Tak Penuhi Syarat Ini
Apa saja syarat nikahnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 menyatakan nikah online tidak sah. Fatwa tersebut keluar karena di masa pandemik COVID-19 beredar mengenai nikah online.
"Akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung)," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: Penyesalan Anak-anak Korban Pernikahan Dini di Tengah Pandemik
Baca Juga: 9 Pernikahan Penyanyi yang Langgeng Hingga 30-an Tahun, Bebas Gosip!
1. Bila calon mempelai pria dan wali nikah tak berada di satu tempat bisa diwakilkan
Asrorun menjelaskan, bila calon mempelai pria dan wali nikah tidak berada di satu tempat secara fisik, ijab kabul bisa diwakilkan.
Berikut syarat lengkapnya:
1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).
3. Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yg sharih dan ittishal, yang ditandai dengan :
a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
b. Dalam waktu yang sama (real time)
c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.
5. Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).