TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Nikah Online Hukumnya Tidak Sah Bila Tak Penuhi Syarat Ini

Apa saja syarat nikahnya?

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Ijtima Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 menyatakan nikah online tidak sah. Fatwa tersebut keluar karena di masa pandemik COVID-19 beredar mengenai nikah online.

"Akad nikah secara online hukumnya tidak sah jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung)," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Penyesalan Anak-anak Korban Pernikahan Dini di Tengah Pandemik

Baca Juga: 9 Pernikahan Penyanyi yang Langgeng Hingga 30-an Tahun, Bebas Gosip!

1. Bila calon mempelai pria dan wali nikah tak berada di satu tempat bisa diwakilkan

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Asrorun menjelaskan, bila calon mempelai pria dan wali nikah tidak berada di satu tempat secara fisik, ijab kabul bisa diwakilkan.

Berikut syarat lengkapnya:

1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al majlis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).
3. Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yg sharih dan ittishal, yang ditandai dengan :

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
b. Dalam waktu yang sama (real time)
c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hukumnya tidak sah.

5. Nikah sebagaimana pada angka nomor 3 (tiga) harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah (KUA).

2. Ada 160.029 pasangan menikah di masa PPKM Darurat level 3-4

Ilustrasi Menikah (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, ada ratusan ribu pasangan menikah di masa PPKM Darurat. Total, ada 160.029 pasangan.

"Jumlah peristiwa nikah nasional PPKM Darurat dan PPKM 3 dan 4 (3 Juli sampai data 27 Juli 2021) ada 160.029 peristiwa nikah," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan, kepada IDN Times, Kamis (29/7/2021).

Sementara itu, total ada 888.193 peristiwa yang sudah dicatat Kemenag dari Januari-27 Juli 2021.

Jajang mengatakan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka pernikahan paling banyak. Berikut lima provinsi teratas dengan jumlah pernikahan terbanyak:

- Jawa Barat: 187.238
- Jawa Tengah: 153.118
- Jawa Timur: 131.218
- Sumatra Utara: 46.759
- Banten: 38.554.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya