TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Partai Ummat Lolos Verifikasi Faktual dari KPU

Verifikasi ulang dilakukan di Sulut dan NTT

Partai Ummat (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menyatakan Partai Ummat tak lolos verifikasi faktual. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan lolos verifikasi faktual.

"Alhamdulillah tanggal 23 (Desember) kemarin, kami telah menyelesaikan input data anggota ke Sipol KPU RI. Dan pada tanggal 23-24 (Desember) telah dilakukan verifikasi administrasi terhdap data yang kami masukkan dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar Waketum Partai Ummat Nazaruddin dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: KPU Sepakat Beri Kesempatan Partai Ummat Verifikasi Ulang

Baca Juga: Bawaslu Fasilitasi Mediasi KPU dan Partai Ummat Terkait Gugatan Verfak

1. Verifikasi faktual dilakukan di Sulut dan NTT

Partai Ummat (IDN Times/Sachril Agustin)

Nazaruddin menerangkan, verifikasi faktual dilakukan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 26-28 Desember 2022. Nazaruddin menegaskan, verifikasi faktual yang dilakukan Partai Ummat sesuai prosedur.

"Untuk memastikan verifikasi faktual berjalan lancar sesuai aturan main yang ada, kami telah menerjunkan sekitar 25 orang di Sulut, 25 orang di NTT untuk mengawal jalannya verifikasi faktual," ucap dia

Baca Juga: Relawan Imbau Bawaslu Tak Jegal Safari Politik Anies: Itu Hak Rakyat

2. Partai Ummat sempat gugat KPU ke Bawaslu gegara tak lolos verifikasi

Gedung Bawaslu RI (Google Street View)

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil mediasi antara KPU RI dengan Partai Ummat.

Anggota Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis Sidang, Totok Hariyono mengatakan, putusan kesepakatan itu teregister dalam surat nomor perkara 006/PS.Reg/Bawaslu/XII/2022.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya