Bawaslu Fasilitasi Mediasi KPU dan Partai Ummat Terkait Gugatan Verfak

Pertemuan dan mediasi digelar secara tertutup

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memfasilitasi pertemuan sekaligus mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat. Diketahui, Partai Ummat melayangkan gugatan kepada KPU RI terkait sengketa verifikasi faktual (verfak) yang membuat mereka tak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Ketua Umum (Ketum) Partai Ummat, Ridho Rahmadi mengonfirmasi pertemuan pihaknya dengan KPU RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022).

"Jadi tadi kita sudah melaksanakan mediasi, Partai Ummat menyampaikan harapan dapat atau agar kita dapat menyepakati titik-titik temu," kata dia saat ditemui di lokasi.

Baca Juga: PAN Bela Anies soal Dilaporkan ke Bawaslu: Tak Ada yang Salah

1. Partai Ummat dan KPU RI belum mencapai titik temu

Bawaslu Fasilitasi Mediasi KPU dan Partai Ummat Terkait Gugatan VerfakBawaslu RI gelar mediasi Partai Ummat dan KPU RI terkait gugatan verifikasi faktual. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ridho mengatakan, dalam pertemuan itu, Partai Ummat sudah menyampaikan sejumlah poin yang menjadi keberatan terhadap keputusan KPU RI yang menyatakan tidak memenuhi syarat verfak. Namun sayangnya dalam pembicaraan itu belum mencapai titik temu antara KPU RI dan Partai Ummat.

"Kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat, kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini kita belum capai titik temu tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan Ini

2. Pertemuan digelar secara tertutup

Bawaslu Fasilitasi Mediasi KPU dan Partai Ummat Terkait Gugatan VerfakBawaslu RI gelar mediasi Partai Ummat dan KPU RI terkait gugatan verifikasi faktual. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ridho juga menuturkan, pihaknya belum bisa memberi tahu kepada publik terkait alasan mengapa pembicaraan yang digelar saat ini belum menemukan titik temu. Hal itu lantaran pertemuan dan mediasi digelar secara tertutup.

"Sebagaimana pun proses mediasi ini ada aturan hukum acaranya, ini proses tertutup, jadi kami mohon maklum tidak bisa menyampaikan secara detail, substansi yang dibicarakan di ruang mediasi tadi," tutur dia.

"Kami bisa dianggap keluar dari kesepakatan bahwa itu adalah forum yang tertutup," sambung Ridho.

Baca Juga: Digugat Partai Ummat, KPU Akan Hadir Sidang Sengketa di Bawaslu

3. Partai Ummat berharap jadi peserta Pemilu 2024

Bawaslu Fasilitasi Mediasi KPU dan Partai Ummat Terkait Gugatan VerfakIlustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Ridho lantas menegaskan, mediasi dengan KPU bakal digelar hingga besok (19/12). Dia berharap, Partai Ummat bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Tapi pada dasarnya tadi dibangun kesepahaman, apa yang diharapkan Partai Ummat untuk tetap menjadi partai politik peserta Pemilu 2024, dan KPU butuh waktu untuk kemudian membawa pembicaraan tadi. Insyaallah kita akan lanjutkan ke mediasi hari kedua besok jam 10 pagi," imbuh dia.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya