TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Kabasarnas Tersangka oleh KPK, Jokowi: Itu Masalah Koordinasi

Jokowi ingin semua instansi bekerja sesuai kewenangan

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo buka suara soal polemik penetapan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi mengatakan, polemik itu terjadi karena masalah koordinasi.

"Ya itu masalah, menurut saya masalah koordinasi ya, masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai dengan kewenangan masing-masing menurut aturan, sudah, kalau itu dilakukan, rampung," ujar Jokowi di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Polemik Kabasarnas Tersangka KPK, Firli: POM TNI Ikut Gelar Perkara

Baca Juga: Wakil Ketua KPK: Penetapan Tersangka Anggota TNI Bukan Salah Penyidik

1. Jokowi akan evaluasi perwira TNI yang bekerja di jabatan sipil

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Jokowi mengaku akan mengevaluasi anggota TNI yang bekerja di jabatan sipil. Jokowi tak mau lagi ada penyelewengan anggaran.

"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu, semuanya, karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," kata dia.

2. Ketua KPK tegaskan POM TNI ikut gelar perkara

Ketua KPK, Firli Bahuri (IDN Times/Aryo Damar)

Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mulanya, Firli menjelaskan pada Selasa, 25 Juli 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Basar.

"KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta. KPK lalu melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka," ujar Firli dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).

"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," sambungnya.

Firli kemudian menjelaskan mengenai pengertian tertangkap tangan berdasarkan Pasal 1 butir 19 KUHAP.

"Tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya," ucap dia.

Menurutnya, setelah tertangkap tangan, dugaan tindak pidananya harus sudah ditetapkan sebagai tindak pidana korupsi dengan penyampaian status para pihak yang ditangkap dalam waktu 24 jam, apakah menjadi saksi atau tersangka.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya